Medan – Mediadelegasi: Kasus penganiayaan yang dialami seorang IRT (Ibu Rumah Tangga), Neneng Ernawati (42) masih terus bergulir, kendati peristiwa nahas itu sudah dilaporkan sejak 13 bulan silam di Polsek Medan Timur.
Tersangka AN tak juga ditangkap, namun saat ini tersangka sudah DPO dan sedang diburu Polisi.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021) mengatakan kasus ini menjadi atensi, dan akan terus mencari keberadaan dari tersangka “AN” untuk dilakukan penangkapan.
Diketahui, laporan korban tertuang dalam Nomor : STTLP/1200/XII/2019/Restabes Medan/sek.Medan Timur tentang dugaan penganiayaan sudah menjadi atensi pihak Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, namun hingga saat ini tersangka AN masih berkeliaran bebas dan pelaku disinyalir tergolong licin sehingga polisi sulit meringkusnya.
Kasus ini sudah dilakukan gelar perkara atas laporan korban.
Sebelumnya, Neneng merasa kecewa dengan pelayanan Polsek Medan Timur yang terkesan membiarkan dan proses laporan korban dinilai lamban karena sudah 13 bulan berlalu, namun pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku.
Sementara, menurut korban bahwa pelaku masih berkeliaran bebas seakan tak pernah berbuat salah.
Neneng menyebutkan peristiwa penganiayaan itu bermula pada Kamis (26/12/2019) sekira pukul 11.00 WIB di warung milik Kocu yang berdekatan dengan warung milik pelapor.
Saat anak pelapor bernama Wahyuni mendatangi terlapor AN di warung Kocu sambil menanyakan, “Kau apain mama ku”, namun tiba-tiba adik terlapor bernama Rimbun Nainggolan langsung memukul pipi sebelah kanan Wahyuni dan mengatakan “Kau jangan ikut campur? sembari menodongkan senjata api kearah kepala Wahyuni.
Kemudian, ia lari ke warung miliknya dan mengadu ke ibunya, dan pelapor bersama dengan anaknya mendatangi tempat keributan semula di warung Kocu lalu pelapor menanyakan kepada AN, “Kok sampai kau pukul anak ku”.
Merasa tidak senang AN langsung memukul Neneng dan anaknya, sambil mengusir dengan perkataan “pulang kalian sana”,l.
Atas tindakan itu pelapor tidak senang dan langsung membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
Selanjutnya, korban telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada Senin, (26/6/2021) tahun lalu dengan nomor : Dumas/70/VI/2020/wassidik.
Dalam laporan tersebut diterangkan bahwa tidak pernah menerima SP2HP dari penyidik satreskrim Polsek Medan Timur.
“Saya memohon kepada Polisi agar kasus saya segera dituntaskan dan saya hanya mencari keadilan di Negara ini,” tutur Neneng sembari diaminkan suaminya.
Tidak hanya itu, Neneng dalam laporan mengungkapkan dan memohon kepada Direskrimum Polda Sumut atau Kabag Wassidik untuk melaksanakan gelar perkara demi keadilan dan kepastian hukum sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. D| Med-Neng