Polsek Sunggal Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan

Selasa, 27 April 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria inisial MZ alias J (20) warga Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, tertangkap tangan melakukan penjambretan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, pada Selasa (27/04/2021) saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari team Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Senin (26/04/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

“Saat melintas tersebut, team melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Tembakan Peringatan Meledak Saat Pelaku Coba Kabur

Lanjutnya, melihat kedua pelaku melarikan diri, team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya.Keduanya masih berupaya melarikan diri sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankannya.

Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 1 tas sandang warna Merah Muda merk Robertoyang didalamnya berisikan 1 dompet warna gold berisi uang tunai Rp1 jutamilik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol.: BK-2376-JAS milik tersangka R,” tambah Kanit lagi.

BACA JUGA:  Lakukan Ekspose di Kecamatan Medan Helvetia

“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancamanhukuman penjara selama – lamanya 12 tahun,” pungkasnya. D|Mdn.Ummi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB