PPN naik menjadi 12 Persen

PPN 12 Persen|Foto RRI

Pemerintah juga menyiapkan opsi apabila perubahan ini menimbulkan perdebatan yaitu dengan menerapkan skema pengenaan PPN multi tarif.

Pengenaan PPN Multi tarif dengan range 5% hingga 25%.

PPN multi tarif ini sebenarnya sudah diterapkan oleh beberapa negara, untuk tarif rendah 5 atau 7% diperkenankan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pangan. Tarif 7% untuk jasa tertentu seperti pendidikan dan angkutan penumpang.

Bacaan Lainnya

Untuk tarif tinggi di range 15-25% diperkenankan untuk barang yang tergolong mewah yang diperuntukkan bagi orang kaya seperti rumah, apartemen, barang mewah, berlian, dsb. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi orang mampu dan tidak.

Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa Pendidikan dan jasa kesehatan akan dikenakan tarif yang lebih rendah bahkan tidak dipungut PPN sama sekali. Bagi masyarakat kecil atau tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.

Namun, pada akhirnya setelah pengesehan UU HPP, skema ini dihapuskan karena beresiko mendorong sengketa dan meningkatkan cost of compliance. Sehingga, ditetapkanlah pajak tunggal senilai 11% di tahun 2022. Terkait implementasi kenaikan PPN ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.D|Red

 

Pos terkait