Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp1 triliun.
“Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/08/2025).
Meskipun KPK telah memiliki perhitungan awal terkait kerugian negara, Budi menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan perhitungan yang lebih detail dan komprehensif.
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” kata Budi, menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini dengan melibatkan lembaga terkait.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan tidak melarikan diri dan dapat bekerja sama sepenuhnya dalam proses hukum.
Selain Yaqut, KPK juga turut mencegah dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyur (FHM). Pencegahan ini berlaku selama enam bulan, dimulai sejak 11 Agustus 2025.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri,” ucap Budi Prasetyo, menegaskan komitmen KPK dalam menindaklanjuti kasus ini secara serius.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Pada tahun 2013, KPK di era Abraham Samad juga pernah mengusut kasus serupa yang melibatkan penyelenggaraan dana haji.
Dalam kasus tersebut, mantan Menag Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Nilai dana haji yang dikelola saat itu juga mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dalam menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Selain itu, Suryadharma juga diduga mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, menggunakan dana operasional menteri (DOM) tidak sesuai peruntukannya, serta mengarahkan tim penyewaan perumahan haji dan memanfaatkan sisa kuota haji tidak sesuai ketentuan.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp27,283 miliar dan SR 17,967 juta.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Azhar Simanjuntak, mengakui adanya praktik kartel dalam pengelolaan haji di Indonesia selama ini. Hal ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan agar pengelolaan haji harus bebas dari korupsi dan akuntabel.
“Karena memang ada fakta bahwasanya pengelolaan haji itu ada kartel,” ujar Dahnil, mengungkapkan realitas yang selama ini menjadi masalah dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Dahnil menambahkan bahwa kartel haji tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan pihak-pihak di luar negeri. “Ada kartel haji baik di luar negeri maupun di Indonesia. Nah, itu yang perlu dibersihkan dan dituntaskan,” tegasnya.
Mulai tahun 2026, penyelenggaraan haji Indonesia akan berada di bawah kewenangan BP Haji. Diharapkan, dengan perubahan ini, pengelolaan haji akan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






