Praktik ‘Cocokologi’ Menjalar ke Daerah, Pemkab Samosir Bungkam

Praktik ‘Cocokologi’ Menjalar ke Daerah, Pemkab Samosir Bungkam
Ilustrasi proyek. Ist

Selain itu, rapdis juga membahas masuknya laporan ke KPK-Medan dan F-KAM dari sejumlah kontraktor di daerah yang mengalami praktik ‘cocokologi’ yang terungkap luas baru-baru ini. Laporan dari Samosir mengungkap praktek ‘cocokologi’ yang dialami rekanan CV Raffriel Blessing dalam tender Proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nas Jembatan Sihapilis ke Jalan Nas Simpang Tanjungan Kecamatan Nainggolan senilai Rp 9,93 miliar (dana dari dana alokasi khusus–DAK) tahun anggaran 2022.

Josua Pangaribuan dan Pamostang Hutagalung memaparkan, tender proyek itu dimenangkan oleh rekanan penawar tertinggi dengan nilai Rp 9,70 miliar, dan hal itu juga terjadi pada tiga paket yang sama, dengan nilai yang sama pula (nilai penawaran tertinggi). Kasus serupa ternyata pernah juga terjadi pada 2021, dengan modus memenangkan rekanan penawar tertinggi yang mendekati angka harga perhitungan sendiri (HPS) pagu anggaran pada semua paket proyek konstruksi. Dari enam paket yang tayang di LPSE Samosir, lima di antaranya pekerjaan jalan.

“Dokumen lelang proyek itu di-upload pada 4 Maret 2022. Pada 11 Maret 2022 Pokja lelang langsung menetapkan pemenangnya tanpa proses klarifikasi terhadap peserta yang menempuh sanggahan sesuai prosedur baku, malah langsung mengugurkan peserta lain dengan alasannya tidak ada dokumen lain yang disyaratkan pada lembar data pemilihan (LDP) peserta tender. Ini jadi modus memenangkan peserta (rekanan) tertentu.” ujar mereka prihatin.

Pos terkait