Kejagung Larang APH Intervensi Proyek APBN-APBD dan BUMN-BUMD

- Penulis

Minggu, 20 Maret 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. D|Ist

Ilustrasi. D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menerbitkan dan mengedarkan surat tentang larangan campur tangan atau intervensi (bagi kalangan aparat penegak hukum—APH di lingkungan Kejaksaan) proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lembaga atau instansi kementerian, Pemda-Pemda provinsi dan kabupaten-kota, hingga lingkungan BUMN dan BUMD, dalam penggunaan dana-dana APBN maupun APBD.

Surat larangan yang bersiat ‘segera’ itu tertuang dengan nomor B-364/D/Ds/2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022, yang secara khusus ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksan Negeri (Kaacabri) di seluruh Indonesia.

“Menindaklanjuti Memorandum Jaksa Agung RI Nomor B/86A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lembaga atau instansi kementerian, Pemda-Pemda provinsi dan kabupaten-kota, hingga lingkungan BUMN dan BUMD, menegaskan kembali Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal masih adanya permintaan proyek kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN—BUMD, dengan ini diperintahkan hal-hal sebagai berikut: (1). Agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan insitusi (Kejaksaan) serta kepercayaan publik. (2). Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen, agar tidak dilayani,” tulis Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Amir Yanto pada surat larangan tersebut.

BACA JUGA:  Hasyim Apresiasi Pesta Rakyat Cap Go Meh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru