Kejagung Larang APH Intervensi Proyek APBN-APBD dan BUMN-BUMD

Minggu, 20 Maret 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. D|Ist

Ilustrasi. D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menerbitkan dan mengedarkan surat tentang larangan campur tangan atau intervensi (bagi kalangan aparat penegak hukum—APH di lingkungan Kejaksaan) proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lembaga atau instansi kementerian, Pemda-Pemda provinsi dan kabupaten-kota, hingga lingkungan BUMN dan BUMD, dalam penggunaan dana-dana APBN maupun APBD.

Surat larangan yang bersiat ‘segera’ itu tertuang dengan nomor B-364/D/Ds/2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022, yang secara khusus ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksan Negeri (Kaacabri) di seluruh Indonesia.

“Menindaklanjuti Memorandum Jaksa Agung RI Nomor B/86A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lembaga atau instansi kementerian, Pemda-Pemda provinsi dan kabupaten-kota, hingga lingkungan BUMN dan BUMD, menegaskan kembali Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal masih adanya permintaan proyek kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN—BUMD, dengan ini diperintahkan hal-hal sebagai berikut: (1). Agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan insitusi (Kejaksaan) serta kepercayaan publik. (2). Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen, agar tidak dilayani,” tulis Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Amir Yanto pada surat larangan tersebut.

BACA JUGA:  Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Warnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Berita Terbaru