Kejagung Larang APH Intervensi Proyek APBN-APBD dan BUMN-BUMD

Minggu, 20 Maret 2022 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. D|Ist

Ilustrasi. D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menerbitkan dan mengedarkan surat tentang larangan campur tangan atau intervensi (bagi kalangan aparat penegak hukum—APH di lingkungan Kejaksaan) proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lembaga atau instansi kementerian, Pemda-Pemda provinsi dan kabupaten-kota, hingga lingkungan BUMN dan BUMD, dalam penggunaan dana-dana APBN maupun APBD.

Surat larangan yang bersiat ‘segera’ itu tertuang dengan nomor B-364/D/Ds/2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022, yang secara khusus ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksan Negeri (Kaacabri) di seluruh Indonesia.

“Menindaklanjuti Memorandum Jaksa Agung RI Nomor B/86A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lembaga atau instansi kementerian, Pemda-Pemda provinsi dan kabupaten-kota, hingga lingkungan BUMN dan BUMD, menegaskan kembali Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 perihal masih adanya permintaan proyek kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMN—BUMD, dengan ini diperintahkan hal-hal sebagai berikut: (1). Agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan insitusi (Kejaksaan) serta kepercayaan publik. (2). Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen, agar tidak dilayani,” tulis Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Amir Yanto pada surat larangan tersebut.

BACA JUGA:  Pasar Rumah Seken di Medan Menjanjikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru