Praktik ‘Cocokologi’ Menjalar ke Daerah, Pemkab Samosir Bungkam

Senin, 21 Maret 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proyek. Ist

Ilustrasi proyek. Ist

Persyaratan dalam LDP itu meliputi: (1). Perhitungan volume kebutuhan bahan atau material dengan melampirkan dan menjabarkan total volume material. (2). Perhitungan jumlah kebutuhan tenaga kerja, dan persyaratan lainnya yang terkesan diskriminatif dan dibuat-buat karena tidak sesuai surat edaran Lembaga Kebijakan Pelaksanaan Proyek (SE LKPP) Nomor SE Nomor 5 Tahun 2022 Penegasan Larangan Penambahan Persyaratan Kualifkasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Padahal, pihak CV Rafriel Blessing hal ini sudah menempuh prosedur pertanyakan hal itu pada saat penjelasan pekeraan (aanwijzing), tapi pihak Pokja tampak bersikukuh (ngotot) persyaratkan LDB tersebut walau aturan tambahan itu jelas-jelas melanggar SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut. Aksi penambahan persyaratan yang mengarah praktek manipulasi kebijaan dan ‘cocokologi’ persyaratan itu sudah terendus di awal proses tender pada 25 Februari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Dit Reskrimsus Polda Sumut Temukan Tiga Gudang Penyimpanan Minyak Goreng

“Selain manipulasi kebijakan untuk aksi ‘cocokologi’ persyaratan, kesan diskriminasi juga terasa dengan indikasi ketidakadilan, karena dari enam paket proyek yang ditenderkan, ternyata ada tiga paket pekerjaan yang sudah diumumkan pada 11 Maret dengan pemenang para peserta penawar harga tertinggi juga. Standar evaluasi dan penilaian yang bagaimana sebenarnya dilakukan pihak Pokja dan LPSE Samosir itu?,” paparnya serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru