Praktik ‘Cocokologi’ Menjalar ke Daerah, Pemkab Samosir Bungkam

Senin, 21 Maret 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proyek. Ist

Ilustrasi proyek. Ist

Persyaratan dalam LDP itu meliputi: (1). Perhitungan volume kebutuhan bahan atau material dengan melampirkan dan menjabarkan total volume material. (2). Perhitungan jumlah kebutuhan tenaga kerja, dan persyaratan lainnya yang terkesan diskriminatif dan dibuat-buat karena tidak sesuai surat edaran Lembaga Kebijakan Pelaksanaan Proyek (SE LKPP) Nomor SE Nomor 5 Tahun 2022 Penegasan Larangan Penambahan Persyaratan Kualifkasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Padahal, pihak CV Rafriel Blessing hal ini sudah menempuh prosedur pertanyakan hal itu pada saat penjelasan pekeraan (aanwijzing), tapi pihak Pokja tampak bersikukuh (ngotot) persyaratkan LDB tersebut walau aturan tambahan itu jelas-jelas melanggar SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut. Aksi penambahan persyaratan yang mengarah praktek manipulasi kebijaan dan ‘cocokologi’ persyaratan itu sudah terendus di awal proses tender pada 25 Februari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Sinergi Cegah Karhutla di Danau Toba, Jaga Keindahan Geopark

“Selain manipulasi kebijakan untuk aksi ‘cocokologi’ persyaratan, kesan diskriminasi juga terasa dengan indikasi ketidakadilan, karena dari enam paket proyek yang ditenderkan, ternyata ada tiga paket pekerjaan yang sudah diumumkan pada 11 Maret dengan pemenang para peserta penawar harga tertinggi juga. Standar evaluasi dan penilaian yang bagaimana sebenarnya dilakukan pihak Pokja dan LPSE Samosir itu?,” paparnya serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB