Praktik ‘Cocokologi’ Menjalar ke Daerah, Pemkab Samosir Bungkam

- Penulis

Senin, 21 Maret 2022 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proyek. Ist

Ilustrasi proyek. Ist

Persyaratan dalam LDP itu meliputi: (1). Perhitungan volume kebutuhan bahan atau material dengan melampirkan dan menjabarkan total volume material. (2). Perhitungan jumlah kebutuhan tenaga kerja, dan persyaratan lainnya yang terkesan diskriminatif dan dibuat-buat karena tidak sesuai surat edaran Lembaga Kebijakan Pelaksanaan Proyek (SE LKPP) Nomor SE Nomor 5 Tahun 2022 Penegasan Larangan Penambahan Persyaratan Kualifkasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Padahal, pihak CV Rafriel Blessing hal ini sudah menempuh prosedur pertanyakan hal itu pada saat penjelasan pekeraan (aanwijzing), tapi pihak Pokja tampak bersikukuh (ngotot) persyaratkan LDB tersebut walau aturan tambahan itu jelas-jelas melanggar SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut. Aksi penambahan persyaratan yang mengarah praktek manipulasi kebijaan dan ‘cocokologi’ persyaratan itu sudah terendus di awal proses tender pada 25 Februari 2022 lalu.

BACA JUGA:  Bantuan Kepada KRS, Wali Kota Medan Harapkan Pertumbuhan Generasi Muda Semakin Baik

“Selain manipulasi kebijakan untuk aksi ‘cocokologi’ persyaratan, kesan diskriminasi juga terasa dengan indikasi ketidakadilan, karena dari enam paket proyek yang ditenderkan, ternyata ada tiga paket pekerjaan yang sudah diumumkan pada 11 Maret dengan pemenang para peserta penawar harga tertinggi juga. Standar evaluasi dan penilaian yang bagaimana sebenarnya dilakukan pihak Pokja dan LPSE Samosir itu?,” paparnya serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Berita Terbaru

Foto : Hamid Rijal, SKM, M.Kes sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (Kanan)

Sumatera Utara

Janji Tinggal Janji, Hasil Investigasi RS Citra Medika Mengambang

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:35 WIB