Praktik ‘Cocokologi’ Menjalar ke Daerah, Pemkab Samosir Bungkam

Praktik ‘Cocokologi’ Menjalar ke Daerah, Pemkab Samosir Bungkam
Ilustrasi proyek. Ist

Persyaratan dalam LDP itu meliputi: (1). Perhitungan volume kebutuhan bahan atau material dengan melampirkan dan menjabarkan total volume material. (2). Perhitungan jumlah kebutuhan tenaga kerja, dan persyaratan lainnya yang terkesan diskriminatif dan dibuat-buat karena tidak sesuai surat edaran Lembaga Kebijakan Pelaksanaan Proyek (SE LKPP) Nomor SE Nomor 5 Tahun 2022 Penegasan Larangan Penambahan Persyaratan Kualifkasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Padahal, pihak CV Rafriel Blessing hal ini sudah menempuh prosedur pertanyakan hal itu pada saat penjelasan pekeraan (aanwijzing), tapi pihak Pokja tampak bersikukuh (ngotot) persyaratkan LDB tersebut walau aturan tambahan itu jelas-jelas melanggar SE Nomor 5 Tahun 2022 tersebut. Aksi penambahan persyaratan yang mengarah praktek manipulasi kebijaan dan ‘cocokologi’ persyaratan itu sudah terendus di awal proses tender pada 25 Februari 2022 lalu.

“Selain manipulasi kebijakan untuk aksi ‘cocokologi’ persyaratan, kesan diskriminasi juga terasa dengan indikasi ketidakadilan, karena dari enam paket proyek yang ditenderkan, ternyata ada tiga paket pekerjaan yang sudah diumumkan pada 11 Maret dengan pemenang para peserta penawar harga tertinggi juga. Standar evaluasi dan penilaian yang bagaimana sebenarnya dilakukan pihak Pokja dan LPSE Samosir itu?,” paparnya serius.

Pos terkait