Medan-Mediadelegasi: Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis orangutan, melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku penjualan Orangutan itu diawali pada Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4).
Ada lima orang diduga terlibat, TRC, 18, AR, 20, HY, 18, R, 17 dan seorang wanita AS, 20, seluruhnya warga Kota Binjai.
“Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23 juta,” jelas Hadi, Jumat (29/4).
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.