Praktik Perdagangan Orangutan Dibongkar Polisi

- Penulis

Sabtu, 30 April 2022 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti, satu ekor orangutan. Foto: D|Ist

Barang bukti, satu ekor orangutan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi jenis orangutan, melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penangkapan pelaku penjualan Orangutan itu diawali pada Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4).

Ada lima orang diduga terlibat, TRC, 18, AR, 20, HY, 18, R, 17 dan seorang wanita AS, 20, seluruhnya warga Kota Binjai.

“Berawal informasi yang kita terima dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) seharga Rp 23 juta,” jelas Hadi, Jumat (29/4).

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang.

BACA JUGA:  Aksi Damai di Depan Kantor Wali Kota Medan, Massa Desak Pencabutan Surat Edaran Penataan Limbah Daging Non Halal

Petugas kemudian bertemu dengan lima pelaku mengendarai 1 unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO. “Kelima pelaku langsung ditangkap setelah memperlihatkan barang bukti,” katanya.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) dalam keadaan hidup, 1 unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.

“Tersangka mengaku 1 ekor Orangutan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta, Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, Orangutan Sumatera (Pongo Abeli) merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Permen LHK  Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. D|Med-55

BACA JUGA:  Kecelakaan di Sei Batanghari: 2 Mobil dan Becak Bertabrakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru