Presiden: Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).   Foto:  Setpres

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Setpres

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

 

“Kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen, jadi 11 persen April 2022, ini sudah dilaksanakan. Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.

BACA JUGA:  Malang Menanti, Prabowo Resmikan Sekolah Elite

Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.

“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun 2025.

Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

BACA JUGA:  Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi
Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat
Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot
Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden
Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:12 WIB

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah

Selasa, 3 November 2026 - 16:26 WIB

Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Selasa, 3 November 2026 - 14:16 WIB

Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Berita Terbaru

Pengurus BWI Perwakilan Deli Serdang  Periode 2026-2029 usai dilantik Bupati Deli Serdang, Senin (2/11). Foto: dok-bwi-ds

Kabupaten Deli Serdang

BWI Deli Serdang Didorong Kembangkan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Selasa, 3 Nov 2026 - 10:26 WIB