Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM FH Universitas Trisakti, Zahra Nazira Firman. Foto: Ist.

Ketua BEM FH Universitas Trisakti, Zahra Nazira Firman. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Gelombang aksi mahasiswa kembali menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Kali ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Zahra Nazira Firman, menjadi perhatian setelah memimpin pembacaan ikrar sumpah mahasiswa dalam aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Berdiri di atas mobil komando, Zahra menyampaikan tiga tuntutan utama yang dibawa mahasiswa. Mereka mendesak pemerintah memulihkan kondisi ekologi, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan nasional, menghapus praktik rangkap jabatan pejabat, serta memperkuat supremasi sipil.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Zahra menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan sekadar agenda demonstrasi, melainkan persoalan mendasar yang menyangkut hak masyarakat Indonesia.

“Tiga tuntutan rakyat yang kami bawa itu adalah pulihkan ekologi, ekonomi, pendidikan, dan juga kesehatan nasional. Lalu yang kedua adalah hilangkan pejabat-pejabat yang merangkap dua jabatan, serta yang ketiga supremasi sipil,” ujar Zahra.

Mahasiswa Ingatkan Pemerintah soal Hak Rakyat

Zahra menilai persoalan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi tidak boleh dipandang sebagai kebutuhan tambahan masyarakat. Ketiganya merupakan hak dasar warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah sebagaimana amanat UUD 1945.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus turun ke jalan hanya untuk menagih pemenuhan hak yang sudah dijamin konstitusi.

BACA JUGA:  Mahasiswa Jabodetabek Gelar Aksi Besar di Bundaran HI, Bawa 5 Tuntutan Kritis Pemerintah

“Ini adalah salah satu hal dasar yang seharusnya didapatkan sebagai masyarakat Indonesia ataupun kita sebagai rakyat. Kita memiliki hak-hak tersebut yang sudah dijamin oleh UUD 1945 dan tidak perlu kita tagih,” tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan ketimpangan dan krisis ekologis yang terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan langkah konkret pemerintah agar dampaknya tidak terus dirasakan masyarakat.

Zahra menegaskan bahwa kritik mahasiswa bukan berarti menuding seluruh pejabat tidak bekerja. Namun, pemerintah tetap harus bertanggung jawab memastikan berbagai persoalan mendasar dapat diselesaikan.

Karhutla Jadi Sorotan, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab

Selain persoalan ekonomi dan pendidikan, Zahra turut menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Indonesia.

Ia meminta pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap penanganan karhutla sekaligus memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab atas berbagai peristiwa yang berdampak terhadap masyarakat.

“Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang ada di Indonesia hari ini,” katanya.

Zahra mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, termasuk udara bersih tanpa paparan asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan bukan sekadar janji pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan kehidupan masyarakat.

“Tanpa dituntut pun, sebagai pemerintah mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak kita sebagai masyarakat Indonesia terjamin, terpenuhi,” ujarnya.

Supremasi Sipil dan Rangkap Jabatan Ikut Dipersoalkan

Tuntutan lainnya yang disuarakan mahasiswa adalah penguatan supremasi sipil dan penghentian praktik rangkap jabatan pejabat.

Kedua persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan demokrasi Indonesia.

Melalui aksi tersebut, mahasiswa ingin mengingatkan bahwa penyelenggaraan negara harus tetap berjalan sesuai konstitusi, prinsip demokrasi, serta kepentingan masyarakat luas.

Aksi di kawasan Patung Kuda itu kembali memperlihatkan bagaimana mahasiswa menggunakan ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Tiga tuntutan yang disampaikan Zahra menjadi pesan bahwa persoalan lingkungan, kesejahteraan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan supremasi sipil membutuhkan perhatian serius.

Kini, tindak lanjut atas berbagai persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab, hak masyarakat yang dijamin konstitusi harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata, bukan berhenti pada pernyataan semata. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot
Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden
Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor
Sidang Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan di PTUN Jakarta
Tewas di Hari Pertama Bertugas, WNI Muhammad Taufiq Gugur di Donetsk Jadi Tentara Rusia
Bareskrim Tetapkan 245 Orang & 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Izin Usaha Dicabut
61 Titik Aksi Demo Kamis di Jakarta, Polda Metro Jaya: 17 Kegiatan Lain Juga Berlangsung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:59 WIB

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor

Berita Terbaru