KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Foto: Ist.

Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang diketahui merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Menurut Budi, penetapan Dedi sebagai tersangka telah dilakukan sejak September 2026. Penetapan itu bersamaan dengan penetapan Gatot Heroe, pejabat yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

Masuknya nama Dedi Congor dalam daftar tersangka semakin memperlihatkan bahwa penyidikan perkara suap Bea Cukai masih terus berkembang. KPK kini membidik keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan kepabeanan dan cukai.

Dedi Congor Juga Pernah Dijerat Polisi

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebelumnya juga telah masuk dalam penanganan perkara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Penyidik kepolisian telah menetapkan Dedi sebagai tersangka sejak 2023 dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Kini, penetapan tersangka oleh KPK dalam pengembangan perkara suap Bea Cukai menambah perhatian terhadap posisi dan dugaan keterlibatan Dedi dalam rangkaian perkara tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.

KPK Geledah Kantor PT Djarum, Kerugian Negara Disebut Triliunan

Tidak hanya mengembangkan perkara suap, KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

BACA JUGA:  Menlu: PPTM 2026 Fokus Perlindungan Rakyat Indonesia

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Budi Prasetyo menjelaskan, pengembangan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

KPK mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun ketentuan dalam KUHP.

“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” ungkap Budi, Kamis (29/10/2026).

Angka tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan penyimpangan menyangkut penerimaan negara dari sektor cukai. Namun, nilai kerugian negara tersebut masih merupakan perhitungan awal dan harus dipastikan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan Tersangka, Tiga Sudah Divonis

Sebelum penetapan Dedi Congor, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara suap Bea Cukai.

Dalam perkembangan proses hukum, tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Berikut rincian vonis terhadap ketiganya:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga pejabat Bea Cukai lainnya masih menjalani proses persidangan dengan tuntutan hukuman penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun.

Ketiganya adalah:

  1. Rizal: Dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 4 tahun penjara.
  2. Sisprian Subiaksono: Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun penjara.
  3. Orlando Hamonangan: Dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 subsider 1 tahun penjara.
BACA JUGA:  Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Termasuk Sponsor Bisnis Anak

Selain itu, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun Gatot Heroe, yang disebut sebagai pejabat Bea Cukai di wilayah Kediri, masih menjalani proses penanganan perkara oleh KPK.

Pengawasan Bea Cukai Kembali Jadi Sorotan

Berkembangnya perkara ini menjadi perhatian terhadap pengawasan internal Ditjen Bea dan Cukai, khususnya dalam pengelolaan kepabeanan dan penerimaan negara dari sektor cukai.

Penetapan tersangka baru, penggeledahan sejumlah kantor, hingga munculnya dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah menunjukkan pentingnya pengusutan secara menyeluruh.

KPK diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran uang dan mekanisme yang menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara.

Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan akan berkembang dan apakah seluruh dugaan penyimpangan tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum.

Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi penting agar sektor kepabeanan dan cukai tidak menjadi ruang bagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat
Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat
Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden
Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor
Sidang Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan di PTUN Jakarta
Tewas di Hari Pertama Bertugas, WNI Muhammad Taufiq Gugur di Donetsk Jadi Tentara Rusia
Bareskrim Tetapkan 245 Orang & 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Izin Usaha Dicabut
61 Titik Aksi Demo Kamis di Jakarta, Polda Metro Jaya: 17 Kegiatan Lain Juga Berlangsung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:59 WIB

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor

Berita Terbaru