Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik KPK memanggil Dirut PT Kencana Jaya Property Indra Widjaja Antono sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan di Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor. Foto: Ist.

Penyidik KPK memanggil Dirut PT Kencana Jaya Property Indra Widjaja Antono sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan di Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Bogor. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kencana Jaya Property, Indra Widjaja Antono.

Anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor.

Daftar Saksi Baru yang Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Indra Widjaja Antono, terdapat sejumlah nama dari pihak swasta dan internal perusahaan yang turut dipanggil penyidik.

Berikut daftar saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/10/2026):

  • Indra Widjaja Antono — Direktur Utama PT Kencana Jaya Property.

  • Yohana Irhema Turmora — Staf Finance PT Kencana Jaya Property Agung.

  • Amita Kusumawaty — Head of Finance Regional 8 (Yogyakarta, Bogor, & Makassar) PT Summarecon Property Development.

  • Danu Wira — Direktur PT Wirabayu Pratama / PT Wira Citra Infotek.

BACA JUGA:  KSPI dan Partai Buruh Tolak PP Pengupahan Terbaru, Sebut Tak Libatkan Buruh dan Berpotensi Rugikan Pekerja

Pengusutan Alur Suap dan Bos Summarecon Agung Tbk

Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pendalaman materi persidangan sebelumnya. Pada Kamis (29/10/2026), penyidik KPK telah mendalami keterangan tujuh orang saksi dari jajaran petinggi PT Summarecon Agung Tbk.

Fokus pemeriksaan sebelumnya mengarah pada alur pemberian uang suap kepada bekas Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON). Suap ini diduga diberikan demi memuluskan pengurusan blokir lahan serta proses pengajuan sertifikasi HGB yang dikelola oleh grup PT Summarecon Agung Tbk.

Dua Klaster Kasus: Suap Lahan dan Jual-Beli Jabatan

Dalam perkara ini, penyidik KPK tidak hanya mengusut suap pengurusan sertifikasi pertanahan, tetapi juga mengembangkan penyidikan pada dugaan skandal jual-beli jabatan (rotasi, promosi, dan mutasi) di internal Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  KPK Panggil Kajari Mandailing Natal soal Kasus Suap Proyek Jalan

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, yakni:

  1. Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

  2. Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

  4. Arif Sugiyanto (ARF).

  5. Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ).

  6. Rizal Pahlevi (LEV) — Swasta.

  7. Erwin (ERW).

  8. Muhammad Fakhry (MF). D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan di PTUN Jakarta
Tewas di Hari Pertama Bertugas, WNI Muhammad Taufiq Gugur di Donetsk Jadi Tentara Rusia
Bareskrim Tetapkan 245 Orang & 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Izin Usaha Dicabut
61 Titik Aksi Demo Kamis di Jakarta, Polda Metro Jaya: 17 Kegiatan Lain Juga Berlangsung
Tangkap 19 Orang di Demo Bundaran HI, Polda Metro Jaya Sita Sajam, Petasan & 12 Kaleng Cat
Rupiah Anjlok ke Rp18.184 per Dolar AS, Tekanan Harga Minyak & Ketidakpastian The Fed Memperberat
Jokowi Dijadwalkan Hadir 5 November di Sidang Roy Suryo & Dokter Tifa, Jam Terpisah
KPK Periksa Agus Riyanto & 3 Saksi Lain Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 5 Tersangka Ditetapkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Sidang Ijazah Gibran Memanas: Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan di PTUN Jakarta

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Tewas di Hari Pertama Bertugas, WNI Muhammad Taufiq Gugur di Donetsk Jadi Tentara Rusia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Bareskrim Tetapkan 245 Orang & 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Izin Usaha Dicabut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Tangkap 19 Orang di Demo Bundaran HI, Polda Metro Jaya Sita Sajam, Petasan & 12 Kaleng Cat

Berita Terbaru