Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Bogor. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kencana Jaya Property, Indra Widjaja Antono.
Anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengurusan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor.
Daftar Saksi Baru yang Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Indra Widjaja Antono, terdapat sejumlah nama dari pihak swasta dan internal perusahaan yang turut dipanggil penyidik.
Berikut daftar saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (30/10/2026):
-
Indra Widjaja Antono — Direktur Utama PT Kencana Jaya Property.
-
Yohana Irhema Turmora — Staf Finance PT Kencana Jaya Property Agung.
-
Amita Kusumawaty — Head of Finance Regional 8 (Yogyakarta, Bogor, & Makassar) PT Summarecon Property Development.
-
Danu Wira — Direktur PT Wirabayu Pratama / PT Wira Citra Infotek.
Pengusutan Alur Suap dan Bos Summarecon Agung Tbk
Pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dari pendalaman materi persidangan sebelumnya. Pada Kamis (29/10/2026), penyidik KPK telah mendalami keterangan tujuh orang saksi dari jajaran petinggi PT Summarecon Agung Tbk.
Fokus pemeriksaan sebelumnya mengarah pada alur pemberian uang suap kepada bekas Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON). Suap ini diduga diberikan demi memuluskan pengurusan blokir lahan serta proses pengajuan sertifikasi HGB yang dikelola oleh grup PT Summarecon Agung Tbk.
Dua Klaster Kasus: Suap Lahan dan Jual-Beli Jabatan
Dalam perkara ini, penyidik KPK tidak hanya mengusut suap pengurusan sertifikasi pertanahan, tetapi juga mengembangkan penyidikan pada dugaan skandal jual-beli jabatan (rotasi, promosi, dan mutasi) di internal Kementerian ATR/BPN.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, yakni:
-
Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
-
Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
-
Adrianto Pitojo Adi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
-
Arif Sugiyanto (ARF).
-
Fahd El Fouz / Fahd A Rafiq (FEZ).
-
Rizal Pahlevi (LEV) — Swasta.
-
Erwin (ERW).
-
Muhammad Fakhry (MF). D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






