Pada bagian lain, kata Katimin, usulan Menteri Agama itu juga sudah barang tentu sebagai upaya menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. “Upaya ini tidak terlepas dari stabilitas kenaikan sejumlah item beban penyelenggaraan, seperti kenaikan pajak dan lain-lain dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan,” katanya.
Lebih jauh, Prof Katimin mengatakan, melihat data BPIH dari Tahun 2010 sampai dengan 2022, sangat logis mengalami kenaikan. “Hal ini dikarenakan perekonomian dunia yang terus bergerak tentu sangat mempengaruhi seluruh aspek termasuk BPIH,” jelasnya.
Menurutnya lagi, pengalihan subsidi dari pemerintah untuk BPIH yang hanya sebesar 30 persen dari total biaya Rp98 Juta merupakan alternative terbaik yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi situasi pascapandemi Covid-19 dan menurunnya ekonomi global sehingga keberlangsungan dana nilai manfaat pada masa mendatang tetap terjaga.
Dalam kesempatan ini, Prof Katimin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu hoaks dan memilih untuk mencari informasi yang akurat terlebih dahulu.
“Pastinya, seluruh kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tentu untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,” katanya. D|Red-06