KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. (Foto : Ist.)

Gedung KPK. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan kali kedua ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 15 Mei 2025.

Mudyat Noor sebelumnya telah diperiksa sekali di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur pada 29 April 2025. KPK belum mengungkapkan secara detail informasi apa yang akan digali dari keterangan Mudyat dalam pemeriksaan kali ini.

Kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK terus melakukan penyelidikan dan memeriksa berbagai saksi untuk mengungkap kasus ini.

BACA JUGA:  Cek Fakra, Biaya Melahirkan Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Mudyat Noor sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkapkan kasus korupsi ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Pemeriksaan Mudyat Noor sebagai saksi diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi penyelidikan kasus ini.

Dengan pemeriksaan kali kedua ini, KPK berharap dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk memperkuat kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kasus ini. D|Red.

BACA JUGA:  Penjelasan Lengkap tentang Bank Emas yang Akan Diresmikan Prabowo

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru