Medan-Mediadelegasi : Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang tersangka kurir narkoba berinisial H (42) warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram. Sabu tersebut dikemas dalam kemasan bermerek Gwangjiwang. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Proses penangkapan tersangka sempat berjalan dramatis karena pelaku berusaha melarikan diri. Namun, dengan kesigapan personel Satresnarkoba, pelaku berhasil ditangkap. “Tersangka ditangkap berikut barang bukti 22 kilogram sabu,” kata Kombes Gidion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolrestabes Medan, sabu 22 kg tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Barang haram itu didapat pelaku dari seseorang yang kini juga sedang diburu polisi. “Untuk jasanya sebagai kurir, tersangka telah menerima upah senilai Rp20 juta,” kata Kombes Gidion.
Pelaku H bukanlah pemain baru dalam perdagangan gelap narkoba. Dia seorang residivis dalam kasus yang sama. “Pengakuannya telah dua kali mengantarkan narkoba ke Medan,” kata Kombes Gidion. Keterangan pelaku akan terus didalami untuk menelusuri jejak dari jaringan narkoba kelompoknya.
Saat ini, pelaku H telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. “Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan jaringan narkoba lainnya,” kata Kombes Gidion.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan. “Kita tidak akan berhenti dalam memberantas narkoba, kita akan terus bekerja keras untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan bebas dari narkoba,” kata Kombes Gidion.
Polrestabes Medan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Laporkan jika ada informasi tentang peredaran narkoba di sekitar Anda,” kata Kombes Gidion.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan narkoba lainnya. Polrestabes Medan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Kota Medan.
Penangkapan tersangka kurir narkoba ini merupakan salah satu contoh keberhasilan Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba. “Kita akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan bebas dari narkoba,” kata Kombes Gidion. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












