Hakim Jujur Terbuang, Mahfud MD Soroti Sistem Peradilan yang Rusak

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Eks Menkopolhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa hakim Djuyamto, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap, dulunya dikenal sebagai hakim yang jujur. Namun, sistem peradilan yang rusak membuat hakim jujur seperti Djuyamto “terbuang”.

Pada 2011, Djuyamto mengusulkan perbaikan kondisi peradilan, termasuk soal kenaikan gaji hakim, ke Komisi Yudisial (KY). Namun, usulannya tersebut justru membuatnya dimarahi oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Djuyamto dipindahkan ke tempat yang jauh dan terpencil pada 2012.

Meskipun Djuyamto kemudian kembali bertugas di Jakarta, kini dia menjadi tersangka dugaan suap terkait vonis lepas untuk terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO. Djuyamto sebagai hakim ketua yang memutus perkara itu diduga menikmati uang Rp 60 miliar. Uang itu diberikan ke tiga korporasi sawit, bersama dua rekannya, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Kapolrestabes Medan, Plt Wali Kota: Butuh Sinergitas Agar Kamtibmas Tercipta & Terjaga

Mahfud MD menyoroti sistem peradilan yang rusak dan menyatakan bahwa hakim jujur seperti Djuyamto justru “terbuang” karena upayanya untuk memperbaiki sistem peradilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dengan demikian, kasus Djuyamto menjadi sorotan publik dan menimbulkan kesadaran akan pentingnya reformasi sistem peradilan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru