PT TPL belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha

PT TPL Sumut belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha
PT TPL Sumut belum menerima surat keputusan resmi pencabutan izin usaha. (Foto:Ist)

Menurut Bobby, langkah tegas tersebut sangat diperlukan, terlebih jika keberadaan perusahaan dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana di Sumatera Utara.

“Tentunya yang merusak lingkungan kita sangat mendukung. Kalau memang terbukti menjadi bagian penyebab bencana, ini tentu sangat kita support,” tegas Bobby usai menghadiri kegiatan Isra Mi’raj di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (22/1/2026).

Bobby mengungkapkan, TPL merupakan salah satu perusahaan yang direkomendasikan Pemprov Sumut untuk ditutup kepada kementerian terkait, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

“Ini juga salah satu rekomendasi ditutup. Yang lainnya, salah satu kementerian yang menutup ini kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Ia juga mengakui tidak ada komunikasi langsung dengan pihak perusahaan pasca pernyataan pencabutan izin. Menurutnya, sejak awal seluruh pihak dalam satuan tugas telah sepakat terkait langkah penutupan.

Lebih lanjut, Bobby menekankan bahwa pencabutan izin ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha, agar tidak semata-mata mengejar keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha, bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam agar dampaknya baik bagi ekonomi dan lingkungan,” pungkasnya.D|Red

Pos terkait