Puan Maharani Buka Suara Kejagung Teken MoU dengan Operator

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua DPR RI Puan Maharani mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk senantiasa memperhatikan hak-hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kerja sama yang telah terjalin antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia terkait penyadapan informasi.(27/06)

Puan Maharani secara khusus menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam konteks kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa hak atas privasi merupakan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh diabaikan dalam upaya penegakan hukum. Menurutnya,

penegakan hukum yang efektif harus selaras dengan penghormatan terhadap hak-hak fundamental warga negara.

Kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi meliputi pertukaran dan pemanfaatan data pengguna telepon. Puan menekankan betapa krusialnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan negara. Kepercayaan ini, menurutnya, merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi yang berlandaskan hukum.

BACA JUGA:  Berikut Cara Mudah Mengklaim Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja!

Lebih lanjut, Puan Maharani memastikan bahwa DPR RI akan secara aktif mengawasi implementasi kerja sama penyadapan ini. Pengawasan akan

difokuskan pada aspek integrasi teknologi dalam proses hukum, memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan hak-hak warga.

Puan meminta agar kolaborasi antara negara dan sektor industri tidak hanya dinilai dari sisi efektivitas teknis. Aspek akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap langkah yang diambil.

Hal ini penting agar kerja sama tersebut tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.

Kejagung sebelumnya telah menandatangani MoU dengan PT Telkom Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, telah menyatakan bahwa kerja sama ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Minggu 22 Juni 2025: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Namun, pernyataan Puan Maharani menekankan perlunya penjagaan ketat agar kerja sama ini tidak mengorbankan hak-hak konstitusional warga.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru