Informasi awal dari polisi, dugaan baku tembak ini terjadi karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan pengancamanan terhadap Putri.
Lantaran Putri teriak, Bharada E yang berada di rumah tersebut menanyakan apa yang terjadi. Tapi, pertanyaan Bharada E dibalas tembakan.
Setelahnya, Brigadir J tewas diduga baku tembak dengan Bharada E.
Bharada E kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini.
Sementara itu, Polri menahan Sambo di Mako Brimob sejak Sabtu (6/8) petang hingga 30 hari ke depan.
Sambo diduga melanggar etik lantaran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J dengan tidak profesional.
Sambo juga disebut berperan dalam pengambilan rekaman CCTV terkait peristiwa itu.
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk mencopot Sambo dari jabatannya pada 4 Agustus. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/VIII/Kep/2022. D|Red
Sumber Berita: kompas.com