Simalungun-Mediadelegasi: Ratusan warga blokir jalan di Dusun Panombean Dua, Nagori Silakkidir, Kecamatan Hutabayuraja Kabupaten Simalungun, karena menolak pengukuran tanah (konstatering), yang akan dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun bersama PN Simalungun.
Pantauan Delegasi, Jumat (26/11) ratusan warga Panombean Dua memblokir jalan menuju perkampungan mereka, dengan menimbun batu setinggi satu meter dan memasang spanduk yang bertuliskan ‘ Warga Panombean Dua Menolak Pengukuran Tanah Perkampungan (konstatering)’. Warga juga menaikkan bendera merah putih sebagai bentuk penolakan mulai pukul 07.00 WIB.
Sejumlah tokoh warga di antaranya Albiker Sidabutar, Binaris Sidabutar, Guntur Ambarita dan Evan Sinaga selaku juru bicara mengatakan Dusun Panombean Dua, sudah ditempati turun temurun sejak tahun 1948 silam.
“Artinya tiga tahun sesudah merdeka tanah ini sudah ditempati. Itulah salah satu alasan kami menolak pengukuran yang akan dilaksanakan. Kami bingung kenapa tiba-tiba ada pengukuran padahal kami tidak pernah berseteru, atau berperkara dengan siapapun,” katanya.
Menurut Albiker, semua warga Dusun Panombean Dua belum pernah dipanggil ke pengadilan. Namun anehnya dalam berita acara sudah ada warga yang dipanggil. Padahal yang dipanggil untuk persidangan sudah meninggal.
“Bagaimana mau datang kalau sudah meninggal, yang pertama dipanggil Konstan Butarbutar sudah meninggal, dipanggil lagi istrinya selaku ahli waris tapi juga sudah meninggal. Jadi kami keberatan, apapun yang terjadi kami akan tetap menolak;” kata dia tegas.
Menurut para juru bicara warga itu, permasalahan itu berawal dari munculnya gugatan yang dilayangkan Anggiat Nadapdap atas kepemilikan tanah itu. Sementara keterangan warga, mereka sudah ada surat dari Tuan Duduk Sinaga selaku pemilik tanah yang menyatakan dusun tersebut, diserahkan ke warga dan boleh ditempati tetapi tidak boleh dijual.
Namun akhir-akhir ini muncul gugatan yang dilayangkan Anggiat Nadapdap, yang menurut warga tidak ada hubungan dengan Tuan Duduk Sinaga.
Sementara itu anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga saat dimintai keterangan di lokasi mengatakan, selaku perpanjangan tangan dari masyarakat dirinya harus ikut membantu permasalahan yang ada di nagori itu.
“Pastinya yang kita ketahui, yang menjadi raja di Tanahjawa itu adalah marga Sinaga bukan Nadapdap. Secara undang-undang pun masyarakat Panombean Dua ini, sudah jelas tinggal di sini minimal 25 tahun dan mereka selama ini sudah menguasai ini.
“Kita akan mencari solusi agar Panombean Dua benar-benar menjadi kampung yang dimiliki masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas dari PN Simalungun Eduart Siringoringo dan Jonny Sidabutar SH, didampingi Pangulu Silakkidir Saut Sirait SH serta Babhinsa, hadir pada pukul 15.10 WIB ke lokasi. Dan mengatakan pelaksanaan pengukuran ditunda, karena ratusan warga masyarakat melakukan penolakan untuk diukur.(D|Red-5)






