Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Angka kerugian negara ini berasal dari dua sumber, yaitu Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yang merupakan angka kemahalan harga Chromebook, dan USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022, yang merupakan kerugian keuangan negara pada CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Selain itu, Nadiem Makarim juga didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total terdapat 25 pihak yang diperkaya dalam kasus ini, termasuk Nadiem Makarim yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.
Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh hakim, sehingga persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






