Sidang Penghasutan Demo Agustus Dilanjut

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro dkk di Kasus Hasutan Terkait Kericuhan Agustus. Foto: Ist.

Hakim Tolak Eksepsi Delpedro dkk di Kasus Hasutan Terkait Kericuhan Agustus. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dalam sidang perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Arika Nova Yeri, dalam sidang putusan sela yang dibacakan pada hari Kamis (8/1/2026). Dengan demikian, sidang akan memasuki babak baru dengan agenda pembuktian.

Sidang ini terkait dengan kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan dalam demonstrasi pada bulan Agustus 2025. Empat orang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah (Direktur Lokataru Foundation), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau). Keempatnya tampak tenang saat mendengarkan putusan hakim.

“Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khalid Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata Hakim Arika saat membacakan putusan sela. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa eksepsi yang diajukan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.

BACA JUGA:  Tingkat Bunga Penjamin hingga Mei 2026 Tetap

Baca Juga: https://mediadelegasi.id/keamanan-usu-raih-penghargaan-dari-apsi/

Agenda Sidang Selanjutnya: Pemeriksaan Saksi

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi ke ruang sidang guna memberikan keterangan terkait kasus ini. Rencananya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta untuk memperkuat dakwaan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan,” ujar Hakim Arika. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, keempat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini didakwa dengan pasal berlapis. JPU menilai bahwa keempat terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut.

BACA JUGA:  Buruh Gelar Aksi di Depan Kemnaker, Lalu Lintas Gatot Subroto Padat tapi Lancar

JPU juga menilai bahwa perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, para terdakwa dianggap melanggar undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah maksimal enam tahun penjara.

Dengan dilanjutkannya persidangan ini, publik akan terus mengikuti perkembangan kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aktivis dan mahasiswa yang dianggap menyuarakan aspirasi masyarakat.D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru