Dana TKD Batal Dipotong Demi Pemulihan Sumatra

Senin, 19 Januari 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui usulan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, agar dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2026 tidak dipotong.(Foto:Ist)

Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui usulan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, agar dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2026 tidak dipotong.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui usulan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, agar dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2026 tidak dipotong.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah pusat dalam membantu daerah melakukan pemulihan pascabencana banjir dan longsor.

Keputusan krusial tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

 Dengan keputusan ini, besaran TKD untuk tahun anggaran 2026 akan dikembalikan nilainya setara dengan TKD tahun 2025 setelah proses efisiensi.

Sebagai gambaran, TKD Provinsi Sumatra Utara pada tahun 2025 berjumlah Rp 5,5 triliun.

Pemotongan Dana TKD Batal Dipotong Guna Penanganan Bencana Sumatra

Awalnya, pemerintah pusat berencana melakukan pemangkasan sebesar Rp 1,1 triliun untuk anggaran 2026, namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan mengingat urgensi penanganan dampak bencana di wilayah tersebut.

Tidak hanya Sumatra Utara, Presiden Prabowo juga memberikan perlakuan serupa bagi Provinsi Aceh dan Sumatra Barat. Ketiga provinsi di Pulau Sumatra ini mendapatkan pengecualian pemotongan anggaran karena tingkat kerusakan dan dampak sosial-ekonomi yang signifikan akibat bencana alam.

BACA JUGA:  Ikut Program MagangHub 2026, Perusahaan Wajib Terdaftar dan Perbarui Data di WLKP Kemnaker

Baca juga : https://mediadelegasi.id/sidang-perdana-noel-kasus-pemerasan-sertifikasi-k3/

Mendagri Tito menjelaskan bahwa keputusan ini melalui pertimbangan panjang, terutama mengenai dampak lanjutan bagi wilayah yang tidak terkena bencana secara langsung. Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, 18 daerah terdampak langsung, sementara di Sumbar sebanyak 16 dari 19 wilayah mengalami dampak serupa.

Pemerintah menyoroti fenomena kenaikan harga dan inflasi di daerah yang menjadi penyangga korban bencana, seperti Kota Banda Aceh dan Gunung Sitoli di Nias. Gangguan rantai pasokan akibat infrastruktur yang rusak menyebabkan inflasi di daerah-daerah tersebut melonjak tajam pada akhir Desember lalu.

Sebelum mengetok palu, Presiden telah meminta kajian akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Setelah anggaran dinyatakan mencukupi, pemerintah sepakat untuk mengembalikan ruang fiskal daerah agar pelayanan publik dan rehabilitasi infrastruktur tidak terganggu.

Sebelumnya, Bobby Nasution dalam rapat koordinasi di Kemendagri menekankan bahwa pengalihan anggaran bencana sebesar Rp 430 miliar sangat membebani daerah. Ia menilai ruang fiskal yang sempit akan sangat berisiko bagi keberlangsungan pelayanan masyarakat jika pemotongan tetap dilakukan.

BACA JUGA:  BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Ini Batas Aman Tiap Kapal

Senada dengan Bobby, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah juga mengharapkan dukungan penuh dari pusat. Ia menegaskan bahwa karena penanganan bencana merupakan agenda nasional, maka pengembalian dana TKD adalah solusi paling logis bagi pemerintah daerah.

Tito Karnavian memastikan proses transfer dana ke tiga provinsi tersebut akan segera diproses pada awal pekan depan. Koordinasi intensif antara Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan mulai dilakukan pada Senin (19/1/2026).

Di sisi lain, Mendagri memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa anggaran ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sedang menderita, sehingga penyelewengan dalam bentuk apa pun akan dikategorikan sebagai tindakan pidana.

Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkeu berkomitmen mengawal ketat penggunaan dana ini di lapangan. Fokus utamanya adalah percepatan perbaikan jembatan dan jalan rusak yang belum tertangani oleh pusat agar pemulihan ekonomi daerah bisa segera berjalan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru