Medan-Mediadelegasi: Dorongan Gubernur Sumatera Utara, , untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) larangan vape terus menuai dukungan.
Kali ini, dukungan datang dari Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Bobby Surya). Fungsionaris relawan tersebut, Jantison, menilai kebijakan ini sangat tepat mengingat kondisi peredaran narkoba di Sumatera Utara sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
Menurutnya, vape yang disalahgunakan dengan kandungan zat berbahaya, termasuk narkotika, menjadi ancaman serius karena penyebarannya yang luas dan sulit terdeteksi.
“Ini bukan lagi persoalan tren atau gaya hidup. Kita sudah berada dalam kondisi darurat narkoba. Efek vape narkoba ini bahkan jauh lebih tinggi dari narkoba jenis lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, ancaman tersebut kini telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk lingkungan terdekat.
“Ancaman ini sudah menyasar warga Sumut, bahkan orang-orang terdekat kita. Jangankan Sumut, Pulau Sumatera pun bisa ‘terjual’ karena dampak dari vape narkoba ini,” tegasnya.
Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Bobby Surya) juga mendorong langkah tegas dan sistematis dalam pencegahan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pelaksanaan tes urine secara menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).







