Medan-Mediadelegasi: Dorongan Gubernur Sumatera Utara, , untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) larangan vape terus menuai dukungan.
Kali ini, dukungan datang dari Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Bobby Surya). Fungsionaris relawan tersebut, Jantison, menilai kebijakan ini sangat tepat mengingat kondisi peredaran narkoba di Sumatera Utara sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
Menurutnya, vape yang disalahgunakan dengan kandungan zat berbahaya, termasuk narkotika, menjadi ancaman serius karena penyebarannya yang luas dan sulit terdeteksi.
“Ini bukan lagi persoalan tren atau gaya hidup. Kita sudah berada dalam kondisi darurat narkoba. Efek vape narkoba ini bahkan jauh lebih tinggi dari narkoba jenis lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, ancaman tersebut kini telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk lingkungan terdekat.
“Ancaman ini sudah menyasar warga Sumut, bahkan orang-orang terdekat kita. Jangankan Sumut, Pulau Sumatera pun bisa ‘terjual’ karena dampak dari vape narkoba ini,” tegasnya.
Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Bobby Surya) juga mendorong langkah tegas dan sistematis dalam pencegahan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pelaksanaan tes urine secara menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, pelaksanaannya diharapkan dilakukan secara tertutup dan tidak terjadwal secara terbuka.
“Tes urine harus dilakukan, tetapi jadwalnya cukup diketahui oleh Pak Gubernur saja. Jangan dalam waktu dekat atau diumumkan, agar hasilnya objektif dan tidak bisa dimanipulasi,” jelasnya.
Ia berharap, langkah yang diinisiasi ini dapat menjadi titik balik dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba berkedok vape.
“Ini soal masa depan Sumatera Utara. Kita butuh tindakan tegas untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






