Aceh Timur-Mediadelegasi: Bupati Aceh Timur, H Hasballah HM Thaib SH, resmi melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalan Covid-19.
“Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah kita tandatangani. Ini langkah kita dalam upaya mencegah dan mengendalikan wabah Covid-19 di Aceh Timur,” kata Bupati Aceh Timur, H Hasballah HM Thaib SH, dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Humas & Protokol Setdakab Aceh Timur, Kamis (10/9).
Dikatakannya, perbup tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan memiliki 15 Bab yang di dalamnya mengandung 31 pasal.
“Pasal demi pasal mengatur tentang berbagai ketentuan dan penerapan serta sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik jasa transportasi, jasa penginapan, termasuk berbagai jenis jasa rumah makan dan kafe atau warung kopi,” ujar bupati yang akrap disapa Rocky.
Dalam Bab I Perbup tersebut mengatur tentang ketentuan umum, Bab II berkaitan dengan ruang lingkup, Bab III tentang pelaksanaan, Bab IV soal monitoring dan evaluasi serta Bab V tentang sanksi. Bab VI tentang jenis pelanggaran, Bab VII tentang mekanisme penerapan sanksi administratif, Bab VIII tentang kewenangan dan pendelegasian pemberian sanksi administratif, Bab IX tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan, dan Bab X tenang pemantauan evaluasi dan pelaporan.