Masalah PHD
Terkait pengelolaan haji, Kakanwil menegaskan mengacu kepada UU RI Nomor 8 Tahun 2019. Di samping regulasi turunannya berupa Permenag dan Perdirjen PHU. Misalnya tentang Petugas Haji Daerah Sumut, kita mendapat kuota 20 petugas.
Mereka sebelumnya diusulkan oleh Kabupaten/Kota dan kemudian disetujui oleh Gubernur. Kementerian Agama RI dalam hal ini Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara memasilitasi seleksi secara nasional dengan sistem CAT Ditjen PHU.
Seluruh calon peserta sebanyak 40 orang, dan hasil nilai dari seleksi seluruh peserta dikirim ke Kementerian Agama RI untuk ditetapkan kelulusannya, baru diumumkan oleh Kakanwil. Selanjutnya di-SK-kan oleh Menteri Agama.
Abd Amri menjelaskan, Petugas Haji Daerah (PHD) tahun 2022 ini sebanyak 20 orang. “Seperti yang saya uraikan tadi. Begitulah mekanismenya,” jelasnya.
Abd Amri juga mengatakan bahwa tugas Kepala adalah mengevaluasi, mengawasi dan memberi penilaian kinerja secara obyektif.
“Mulai dari pusat sampai bawah sudah ada ketentuannya. Tugas pimpinan adalah mengevaluasi, mengawasi, memberi penilaian secara obyektif dan memastikan kerja-kerja Kementerian Agama harus berjalan sesuai tujuan,” tambahnya.
Ia berharap kepada seluruh pejabat agar bersama membangun sinergitas, meningkatkan kinerja sebagai pelayan masyarakat, serta membangun nilai-nilai keagamaan sebagai jalan hidup masyarakat.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang mengontrol tugas pejabat dan memberi kritikan konstruktif untuk perubahan yang lebih baik. D|Red-06