BPKN: Hati-hati Beli Emas untuk Investasi

BPKN: Hati-hati Beli Emas untuk Investasi
Foto: Ilustrasi..

Jakarta-Mediadelegasi:    Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli emas sebagai instrumen investasi. Hal ini karena dugaan terdapat banyak peredaran emas palsu.

“Kita harus memastikan bahwa emas yang kita beli memiliki sertifikasi dan benar-benar asli. Jadi hati-hati dan cermat sebagai pembeli,” kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, dalam sebuah acara perbincangan bersama Pro 3 RRI yang dikutip Mediadelegasi Medan, , Selasa (15/4).

Menurut Heru, dalam membeli emas, masyarakat juga perlu memastikan kadar karatnya, seperti 24 karat, Logam Mulia, atau 18 karat.

Bacaan Lainnya

“Kita harus berhati-hati. Jangan sampai beli emas 18 karat, tapi dijual sebagai 24 karat,” ujarnya.

Pihaknya menyarankan agar masyarakat sebagai konsumen bersikap kritis dan cerdas dalam memilih instrumen investasi, termasuk investasi emas.

“Kalau dilihat trennya, harga emas memang naik, tetapi kenaikannya tidak cepat dan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ucapnya.

Meski demikian, ia mempersilakan masyarakat untuk berinvestasi emas dalam jangka panjang.

Namun, jika investasi dilakukan dalam jangka pendek untuk tujuan spekulatif, maka masyarakat harus lebih waspada.

Pos terkait