Rotasi – Mutasi – Promosi Jabatan Sesuai Regulasi dan Konstitusi

Rotasi-Mutasi-Promosi Jabatan Sesuai Regulasi dan Konstitusi
Abd Amri Siregar, Kakanwil Kemenag Sumut. Foto: humas kanwilkemenagsu

Medan-Mediadelegasi: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Drs H Abd Amri Siregar MAg menyatakan seluruh keputusan terkait penetapan rotasi, mutasi dan promosi sesuai dengan regulasi dan konstitusi. Kakanwil Kemenag Sumut membantah jika keputusan tersebut karena alasan lain yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Berkenaan dengan rotasi, mutasi dan promosi adalah dinamika yang biasa dilakukan di setiap lembaga pemerintah. Ada regulasi dan aturan yang menguatkan hal tersebut. Jadi tidak serta merta dilakukan berdasarkan keinginan pribadi atau kepentingan lainnya. Semuanya sudah diatur dalam regulasi,” ujarnya, mengulangi amanat Menag saat pelantikannya.

‘Gus Men’ panggilan popular Menag Gus Yaqut, kata Abd Amri, mengutip penegasan Menag, bahwa semua proses di kanwil agar dilaksanakan dengan Zero pungutan, sebab itulah yang selama ini membayangi birokrasi Kemenag di Sumut.

Keterangan Abd Amri melalui Humas Kanwil Kemenag Sumut, Sabtu (4/06), menjelaskan terkait tudingan yang mengatakan pengangkatan jabatan administrator atas dorongan dari ormas tertentu, dengan tenang membantah munculnya tudingan yang tidak berdasar.

“Dalam sistem pemerintahan kita wajib mengikuti regulasi. Adanya pengangkatan pejabat, rotasi, mutasi itu melalui mekanisme yang ada dan dan sesuai aturan,” tambahnya seraya menyebutkan hal itu merupakan tuntutan dan kebutuhan organisasi dan mencontohkan pengisian jabatan yang pejabatnya pension.