Senentara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samosir, Ahmad Ramdhani mengatakan, dengan kerjasama ini pihak Jasa Raharja akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat, dalam menangani keelakaan lalu lintas.
“Kami siap 24 jam untuk membantu masyarakat yang mengalami kecelakaan, kami akan membantu sepenunya bila msyarakat Samosir ini mengalama kecelakaan lalu lintas, sesuai prosedur” tukasnya.
Menurut Bripka Heri Nalom Op.Sunggu bahwa, MoU ini adalah sebagai bentuk keharmonisan ketiga instansi yang saling berhubungan, dalam melayani masyarakat terkhusus msyarakat Samosir yang mengalami kecelakaan.
“Dan kami berharap untuk ke depannya bisa duduk bersama dengan pihak BPJS.
Kami juga dari Polres Samosir khususnya Unit Laka berharap kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, jangan pernah takut melaporkan kejadian kecelakaan kepada kami.
Perlu kami garis bawahi bahwa kecelakaan adalah akibat kelalaian, yang mungkin mengakibatkan kerugian materil, luka ringan, berat bahkan mengakibatkan meninggal dunia.
Namun apabila tidak dilaporkan kepada kami, kami akan kesulitan di dalam melakukan proses hukum bahkan untuk membantu korban, dalam pengurusan Jasa raharja atau BPJS, untuk meringankan biaya perobatan korban,” pungkas Bripka Aritonang.(D|Med-24)