Parahnya lagi, lanjut Saragih, tetangga pemilik bangunan sebagai jiran, sama sekali tidak pernah memberitahukan tentang pembongkaran dan pendirian bangunan barunya.
“Bahkan, saya menduga kuat bangunan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini mengacu kepada pernyataan dari tukangnya dan memang saya juga tidak pernah melihat adanya plang SIMB terpasang dari instansi pemerintah yang berwenang,” ketusnya.
Saragih juga menyampaikan keberatan atas tindakan pemilik pembangunan rumah yang mengakibatkan orangtuanya yang menempati rumah itu berusia lanjut menjadi tidak tenang, resah, trauma, tidak bisa tidur nyenyak malam hari, karena merasa takut rumah itu seketika rubuh.
Menurut Saragih, Lurah Hamdan, Medan Maimun, Sahlan Romadhon Nst S STP telah mengundang secara resmi kedua belah pihak pada Jumat 13 Mei 2022 untuk datang ke Kantor Lurah Hamdan, Jl Kantil Medan, namun hasilnya belum jelas.
“Pascapertemuan itu, hanya ada peninjauan lapangan oleh enam orang dari pihak Tata Kota Medan,” kata Saragih. D|Red