Dari hasil Saber Pungli tersebut, Wadir Krimsus menemukan kwitansi dengan jumlah nominal yang tertulis sebesar Rp33.900.000,- serta surat pelepasan sertifikat tanah.
Hingga berita ini tayang, pihak Krimsus Polda Sumut masih memeriksa tangkapan mereka di ruangan Krimsus Polda. Sementara oknum Camat REL masih diintrogerasi di tempat yang berbeda.
Informasi diperoleh, setelah menjalani introgerasi REL diperbolehkan pulang. D|Red