Sandiwara Hukum atau Kriminalisasi? Roy Suryo Geleng Kepala Lihat “Arogansi” Polda Metro di Sidang Praperadilan!

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (tengah), didampingi tim hukumnya, memberikan keterangan pers yang penuh emosi setelah menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, di mana ia menuding proses hukum terhadap dirinya sebagai bentuk sandiwara dan kriminalisasi oleh Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Roy Suryo (tengah), didampingi tim hukumnya, memberikan keterangan pers yang penuh emosi setelah menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, di mana ia menuding proses hukum terhadap dirinya sebagai bentuk sandiwara dan kriminalisasi oleh Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mendadak memanas saat tim hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban mereka dalam apa yang tampak sebagai sandiwara hukum yang dipaksakan. Mantan Menpora, KRMT Roy Suryo, tampak berkali-kali menggelengkan kepala, sebuah gesture yang menyiratkan kekecewaan mendalam atas apa yang dituding publik sebagai pembenaran sepihak dari aparat.

Polisi dengan percaya diri mengklaim bahwa penangkapan Roy Suryo sudah “sesuai prosedur” dan menolak dituduh sewenang-wenang. Namun, bagi sebagian kalangan, pembelaan ini justru mempertegas aroma kriminalisasi yang dipaksakan demi membungkam sikap kritis sang pakar telematika.

Berlindung di balik tameng KUHAP dan UU Nomor 8 Tahun 1981, Bidkum Polda Metro Jaya bersikeras bahwa seluruh proses penyelidikan hingga P21 pada 30 April 2026 adalah sah demi hukum. Padahal, publik melihat ada kejanggalan dalam kecepatan kilat penuntasan berkas perkara ini.

Ironisnya, polisi mengakui sendiri bahwa saat penangkapan terjadi, Roy Suryo secara tegas menolak menandatangani administrasi penyidikan. Penolakan ini menjadi bukti nyata adanya perlawanan moral dari seorang warga negara yang merasa hak-hak hukumnya sedang diinjak-injak oleh kesewenang-wenangan kekuasaan.

BACA JUGA:  Tuan Rondahaim Saragih, "Napoleon-nya Orang Batak", Resmi Jadi Pahlawan Nasional Pertama dari Simalungun

Tidak berhenti di situ, drama penangkapan di kediaman Roy bahkan harus melibatkan petugas keamanan lingkungan demi memuluskan aksi aparat. Proses penggeledahan dan penangkapan yang ditolak mentah-mentah oleh Roy Suryo ini seolah memperlihatkan bagaimana hukum dipaksakan berjalan searah tanpa ruang dialog.

Aparat memang membuat berita acara penolakan untuk melegitimasi tindakan mereka, namun hal itu tidak menghapus kesan represif di mata masyarakat. Surat pemberitahuan yang dikirim ke keluarga seolah hanya menjadi formalitas pemanis di atas kertas untuk menutupi paksaan yang terjadi di lapangan.

Kondisi kesehatan Roy Suryo pun sempat drop hingga harus dilarikan ke Biddokkes Polda Metro Jaya dan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Fakta ini memicu kecurigaan bahwa proses hukum yang dialaminya begitu menekan psikis dan fisik, hingga mengorbankan sisi kemanusiaan demi ambisi penahanan.

BACA JUGA:  Ijazah Palsu: Berkas Jokowi Dilimpahkan

Setelah masa perawatan yang penuh tanda tanya, polisi langsung tancap gas melakukan penyerahan tahap dua pada 22 Juni 2026. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penuntut Umum dengan dalih perintah Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, sebuah langkah yang dinilai terburu-buru.

Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo. They bersikukuh bahwa tindakan korps baju cokelat tersebut adalah satu kesatuan proses penyidikan yang profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, bola panas ada di tangan hakim PN Jakarta Selatan. Apakah keadilan hukum yang hakiki akan ditegakkan, ataukah sidang ini hanya akan menjadi panggung drama berikutnya untuk melegitimasi tindakan penguasa yang dinilai tebang pilih? Publik terus mengawal skandal ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB