Sat Narkoba Polres Samosir Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Samosir Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Samosir-Mediadelegasi: Hari Sabtu Tanggal 06 April 2024 sekira pukul 11.30 Wib. TKP di Hariaratolu Desa Parsaoran Kec.Pangururan Kab.Samosir

PELAKU :1).Nama : JUNIOR BANJARNAHOR
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : PETANI/PEKEBUN
Agama : Kristen
Alamat : HITE HOTING, DESA PARBULUAN VI KEC. PARBULUAN KAB. DAIRI
2).Nama : BASTIAN GINTING
umur : 32 tahun
Pekerjaan : Sopir
Agama : Katolik
Alamat : KUTA GUGUNG, DESA KUTA GUGUNG KEC. SUMBUL KAB. DAIRI

BARANG BUKTI :
-1 (satu) bks plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 0, 25 gram
-1(satu) bks plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 0,30
-1 (satu) unit Handphone merk VIVO Model V2058 berwana biru
-1 (satu) unit Handphone merk VIVO Model V2027 berwana putih

KRONOLOGIS SINGKAT KEJADIAN :
Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya pada hari sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 09.00 wib ttg adanya pelaku yang sedang menguasai di duga narkotika jenis sabu yang berada di Dusun Hariaratolu Desa Parsaoran I Kec.Pangururan Kab.Samosir . Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan Penggeledahan terhadap pelaku dan akhirnya 1 (satu) Orang laki-laki yang mengakui identitasnya bernama JUNIOR BANJARNAHOR dan berhasil di tangkap dan dilakukan penggeledahan badan di temukan dari dompet JUNIOR BANJARNAHOR 1 (satu) bungkus dengan dibungkus tisu kering plastik klip transparan ukuran kecil di duga berisikan narkotika shabu dengan berat Brutto 0,30 gram dan pelaku mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan sdr BASTIAN GINTING dari Kota Dairi kemudian tim sat resnarkoba polres Samosir melakukan pengembangan mencari keberadaan sdr BASTIAN GINTING kemudian Sat resnarkoba polres Samosir menemukan sdr BASTIAN GINTING di Pinggir Pasar Jl. Jamin Ginting Duren Pitu Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang kemudian sdr BASTIAN GINTING diamankan oleh sat resnarkoba dan mengakui bahwa mengenal sdr JUNIOR BANJARNAHOR, dan mengaku bahwa masih ada narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,30 gram di kediaman sdr BASTIAN GINTING kemudian Sat Resnarkoba Polres Samosir menuju ke kediaman sdr BASTIAN GINTING untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut dan menemukan narkotika Jenis Sabu diatas pintu rumahnya selanjutnya sat resnarkoba Polres Samosir membawa sdr JUNIOR BANJARNAHOR dan BASTIAN GINTING ke Polres Samosir untuk dimintai Keterangan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN : Amankan tersangka, Sita Barang Bukti, Gelar Perkara, Periksa saksi saksi,

RENCANA TINDAK LANJUT : Proses sidik, Barang Bukti kirim ke Labfor, Ungkap jaringan, Kirim berkas ke JPU

Modus Operandi : Mau menggunakan sendiri

Pasal yang dipersangkakan yakni 112 yo 12.D|Red