Satgas PKH: Pemulihan Aset Negara, Bukan Penyitaan Lahan Sawit

Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung meluruskan kesalahpahaman publik terkait operasi Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Satgas PKH tidak melakukan penyitaan lahan sawit seluas satu juta hektar seperti yang ramai diberitakan.

Tindakan yang dilakukan adalah pemulihan aset negara yang dikuasai secara ilegal, bukan proses penyitaan dalam konteks hukum pidana. Penjelasan ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Lebih dari 1,1 juta hektar lahan di sembilan provinsi dan 64 kabupaten telah dikembalikan ke negara melalui upaya pemulihan aset oleh Satgas PKH. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sekitar 406 perusahaan,

namun terbukti berada di dalam kawasan hutan dan dikuasai tanpa dasar hukum yang sah. Proses pemulihan aset ini didasarkan pada data dan kajian geospasial yang akurat, sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Harli Siregar menekankan bahwa pendekatan yang dilakukan Satgas PKH berbeda dengan proses penyitaan dalam konteks hukum pidana. Pemulihan aset ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan lahan kepada negara, yang merupakan pemilik sah berdasarkan hukum.

Bukan merupakan pergantian kepemilikan lahan, melainkan pengembalian aset negara yang telah dikuasai secara tidak sah.

Kejaksaan Agung menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas Satgas PKH. Oleh karena itu, masukan dari akademisi dan masyarakat sipil sangat diharapkan untuk mengevaluasi dan meningkatkan mekanisme kerja Satgas PKH agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Pos terkait