Purwakarta-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dalam dua pekan terakhir, 11 tersangka berhasil ditangkap diantaranya satu residivis narkoba dari 11 kasus tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan dalam dua pekan terakhir 11 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap, dalam kasus tersebut 11 tersangka turut diamankan.
“Dari 11 kasus, 11 tersangka ditangkap yang berperan sebagai perantara dan mayoritas warga Purwakarta,” ujarnya.
Ia mengatakan dari 11 kasus itu, sembilan kasus sabu-sabu dengan sembilan tersangka dan dua kasus lainnya adalah kasus tembakau sintetis dengan dua tersangka.
“Barang haram ini diedarkan diwilayah Purwakarta oleh para tersangka,” jelas Suhardi di Mapolres, Rabu (29/9).
Menurutnya, sejumlah barang bukti turut diamankan dari para tersangka.
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 19,41 gram dan 53,18 gram tembakau sintetis. Selain itu, barang bukti berupa 11 unit handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran narkoba,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, 11 tersangka diamankan di tempat yang berbeda. “Para tersangka diamankan ditempat berbeda, 5 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Purwakarta, 5 orang diamankan di wilayah Kecamatan Darangdan dan 1 orang diamankan di wilayah Kecamatan Sukatani,” terangnya.
“Sementara Usia para tersangka ini masih terbilang cukup muda dari usia 21 tahun hingga 41 tahun. Narkoba ini masuk ke segala lini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan para tersangka akan dijerat ancaman Pasal sesuai kasusnya masing-masing, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“11 tersangka dikenakan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar rupiah hingga paling banyak Rp.10 miliar rupiah,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran masyarakat. Tingginya kasus peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.
“Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat, pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penanganan kasus narkoba tidak hanya pengungkapan berupa tindakan dari anggota Polri. Tapi juga dibutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk masyarakat.
“Kami akan melakukan evaluasi dan mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Purwakarta,” pungkasnya. D|Jbr-75