Satnarkoba Purwakarta Ungkap 11 Kasus Narkoba

- Penulis

Rabu, 29 September 2021 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Purwakarta-Mediadelegasi: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dalam dua pekan terakhir, 11 tersangka berhasil ditangkap diantaranya satu residivis narkoba dari 11 kasus tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengungkapkan dalam dua pekan terakhir 11 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap, dalam kasus tersebut 11 tersangka turut diamankan.

“Dari 11 kasus, 11 tersangka ditangkap yang berperan sebagai perantara dan mayoritas warga Purwakarta,” ujarnya.

Ia mengatakan dari 11 kasus itu, sembilan kasus sabu-sabu dengan sembilan tersangka dan dua kasus lainnya adalah kasus tembakau sintetis dengan dua tersangka.

“Barang haram ini diedarkan diwilayah Purwakarta oleh para tersangka,” jelas Suhardi di Mapolres, Rabu (29/9).

Menurutnya, sejumlah barang bukti turut diamankan dari para tersangka.

“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 19,41 gram dan 53,18 gram tembakau sintetis. Selain itu, barang bukti berupa 11 unit handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran narkoba,” ucapnya.

BACA JUGA:  Eks Wali Kota Yogya Kena OTT KPK Terkait Suap

Lebih lanjut dijelaskan,  11 tersangka diamankan di tempat yang berbeda. “Para tersangka diamankan ditempat berbeda, 5 orang ditangkap di wilayah Kecamatan Purwakarta, 5 orang diamankan di wilayah Kecamatan Darangdan dan 1 orang diamankan di wilayah Kecamatan Sukatani,” terangnya.

“Sementara Usia para tersangka ini masih terbilang cukup muda dari usia 21 tahun hingga 41 tahun. Narkoba ini masuk ke segala lini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan para tersangka akan dijerat ancaman Pasal sesuai kasusnya masing-masing, di antaranya Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

“11 tersangka dikenakan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar rupiah hingga paling banyak Rp.10 miliar rupiah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 13 April 2025 Aries, Taurus, Gemini, Cancer

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran masyarakat. Tingginya kasus peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak.

“Kami sampaikan apresiasi kepada masyarakat, pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya penanganan kasus narkoba tidak hanya pengungkapan berupa tindakan dari anggota Polri. Tapi juga dibutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk masyarakat.

“Kami akan melakukan evaluasi dan mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Purwakarta,” pungkasnya. D|Jbr-75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru