Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pria Pemeras Supir

Sabtu, 8 Januari 2022 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus seorang pria, yang diduga sebagai komplotan pelaku pemerasan supir yang sempat viral di media social.(ist)

Satreskrim Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus seorang pria, yang diduga sebagai komplotan pelaku pemerasan supir yang sempat viral di media social.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Satreskrim Polrestabes Medan kembali berhasil meringkus seorang pria, yang diduga sebagai komplotan pelaku pemerasan supir yang viral di media social, yang terjadi di Jalan Panglima denai SPBU dekat Terminal Amplas pada, Jumat (7/1/2022).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko,SIK, M.Si melalui Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M. Firdaus,SIK,MH menejelaskan bahwa, pria tersebut merupakan teman dari pelaku sebelumnya yang sudah di amankan sebelumnya. Tersangka ini peran nya meminta uang sebesar tiga puluh ribu rupiah dengan modus sebagai uang SPSI.

“ Tersangka yang kedua ini bernama Abdul Karim (37) warga Jalan Panglima Denai, Gang Keluarga Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, peran dia adalah meminta uang SPSI sebanyak 30rb. Kami amankan tersangka berdasarkan laporan – LP / 43 / I / 2021 / tanggal 04 Januari 2022 dengan pelapor atas nama Irwansyah Siregar,” tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut pada, Sabtu (8/1/2022) .

BACA JUGA:  Kodam I/BB Bagikan 500 Sak Beras ke Ojol di Medan

“Mereka melakukan aksinya berdua, satu sudah kami amankan, saat kami introgasi tersangka Abdul Karim ini mengakui perbuatan nya meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 ribu kepada supir tersebut. Benar pelaku tidak ikut bongkar muat dan pelaku tidak ada memberikan kwitansi tersebut kepada korban, hanya memperlihatkan saja dan Pelaku sudah bekerja dan meminta uang kepada supir-supir, dengan modus uang SPSI sudah setahun terakhir dan biasanya dalam seminggu pelaku bisa meminta uang, dari korban sebanyak 2 atau 3 supir,” terangnya.

“ Saat ini tersangka sudah kami amankan dan masi dalam pemeriksaan di ruangan penyidik, pelaku kami amankan bersama barang bukti kwitansi kosong berlogo. Kami jerat pelaku dengan pasal tindak pidana Pemerasan sesuai pasal 368 KUHP. ancamanya diatas 5 tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Langkat Kompol Dr M. Firdaus tersebut. (D|Med-55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru