Perjalanan panjang status administratif Aceh mencerminkan dinamika politik nasional dan lokal yang kompleks, hingga akhirnya daerah ini mendapatkan tempat khusus dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Aceh memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kontribusi Aceh dalam bentuk dana dan logistik bagi pemerintah pusat saat itu sangat besar.
Status istimewa Aceh kemudian diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 1965. Sebagaimana Yogyakarta, Aceh menjadi salah satu dari dua daerah di Indonesia yang secara resmi menyandang status Daerah Istimewa.
Dinamika politik dan sosial di Aceh telah membentuk perjalanan administratif provinsi ini. Dari status sebagai provinsi, keresidenan, hingga kembali menjadi provinsi dengan status istimewa.
Pencapaian status istimewa Aceh merupakan hasil dari perjuangan panjang dan dinamika politik yang kompleks. Status ini memberikan Aceh hak otonomi luas di berbagai bidang.
Dengan status istimewa, Aceh memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi daerahnya secara lebih luas. Pemerintah Aceh diharapkan dapat memanfaatkan status ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejarah terbentuknya Provinsi Aceh mencerminkan dinamika politik dan sosial yang kompleks. Dengan status istimewa, Aceh memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi daerahnya secara lebih luas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS






