Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : Ist.)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Ia dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, sesuai dakwaan alternatif pertama. Selain hukuman penjara, Hasto juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. JPU sebelumnya mendakwa Hasto melakukan suap dalam proses PAW anggota DPR dan juga menghalangi proses penyidikan.

 

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan ini kini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Pihak PDIP maupun KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Proses hukum selanjutnya masih mungkin terjadi, tergantung langkah hukum yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan dilaporkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter 18-21 Maret 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:27 WIB

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB