Medan-Mediadelegasi: Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melarang seluruh satuan pendidikan di daerah itu melakukan pengutipan uang kepada siswa untuk acara perpisahan dan studi tour di luar sekolah.
Salah satu pertimbangan utama dari larangan itu adalah untuk menjaga keselamatan peserta didik dan mencegah potensi risiko perjalanan jarak jauh, serta memastikan penggunaan dana pendidikan untuk kebutuhan yang lebih esensial
Dai keterangan dihimpun Mediadelegasi Medan, Kamis (1/5), larangan tersebut ditegaskan Disdik Sumut dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024 yang bertujy untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta berfokus pada penguatan karakter dan kesejahteraan peserta didik.
Disdik Sumut menawarkan beberapa solusi untuk merayakan kelulusan secara sederhana.
Pertama, mengadakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik dengan konsep sederhana, bermakna, dan penuh nilai kebersamaan di lingkungan sekolah.
Kedua, menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan karakter, kreativitas, dan bakat peserta didik seperti pentas seni, pameran karya, atau bakti sosial.
Ketiga, mengedepankan kegiatan refleksi atas proses belajar dan mempersiapkan peserta didik untuk melangkah ke jenjang berikutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, Basir Hasibuan, mengatakan bahwa surat edaran ini sudah disebarkan ke seluruh SMA/SMK dan SLB Negeri di Sumut.
Meski begitu, Basir mengakui adanya beberapa sekolah yang telanjur melakukan pengutipan sebelum surat edaran dibagikan.