Selviwaty Berterimaksih atas Vonis Vaksinasi Ilegal

Selviwaty Berterimaksih atas Vonis Vaksinasi Ilegal
Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Mediator (foto-kiri) mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah objektif. Foto: D|Ist

Hal itu jelas terungkap di fakta persidangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan.

”Upah terima kasih hasil vaksin ilegal yang diberi kedua dokter tersebut kepada Selviwaty itu tidak pernah dimintanya, hanya diberikan dan itu juga digunakan kembali untuk membayar kedua dokter tersebut dan ditambah uang pribadi selviwaty untuk  membantu orang-orang kurang mampu, yang sangat membutuhkan juga ada yang divaksin di sana. Hal itu terungkap di fakta persidangan, banyak saksi yang dihadirkan mengakui dikasih oleh Selviwaty gratis (tanpa bayar),” jelas Darmawan.

Darmawan, yakin orang-orang yang mengenal Selviwaty pasti tahu siapa Selviwaty, dia mana mungkin mencari kaya dari vaksin ilegal itu, penghasilannya dalam pekerjaannya saja sudah begitu memuaskan. ”Tak lebih, Selviwaty hanya ingin membantu,” katanya.

Di tempat terpisah, warga lingkungan sekitar tempat Selviwaty tinggal bernama Albert yang ditemui wartawan juga mengatakan perihal sosok Selviwaty.

“Dia (Selviwaty), orangnya suka bergaul ya, memiliki sosial tinggi. Jadi terkejut aja mendengar kondisinya seperti ini, kita doa kan semoga masalahnya lekas selesai, yang sabar menghadapi cobaan dan semoga sehat – sehat,” kata Albert.

Sebelumnya, sempat viral kasus vaksinasi ilegal di Kota Medan, dimana saat itu biaya vaksinnya sebesar 250 ribu. Dua orang dokter turut menjadi tersangka yaitu dr II dan dr KS serta Selviawaty seorang agen property mewah. D|Med-55

Pos terkait