Selviwaty Berterimaksih atas Vonis Vaksinasi Ilegal

Minggu, 9 Januari 2022 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Mediator (foto-kiri) mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah objektif. Foto: D|Ist

Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Mediator (foto-kiri) mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah objektif. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Selviwaty melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Mediator (foto-kiri) mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah objektif, memenuhi rasa keadilan dalam memutuskan Vonis Vaksinasi Ilegal.

“Selviwaty yang merupakan seorang agen property sukses Kota Medan tidak mungkin untuk mencari keuntungan memerkaya diri dengan mengakali vaksinasi yang kasusnya bersama dua dokter yaitu dr KS dan dr II,” ujar kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf, Minggu (9/1).

Darmawan menambahkan, dari vaksinasi ilegal yang sudah dilakukan beberapa  komplek di Kota Medan itu, Selviwaty tidak pernah meminta upah. Namun diberi secara suka rela oleh dr KS dan dr II sebesar Rp30 ribu per orangnya.

“Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit bangunan property saja sudah puluhan juta rupiah, jadi mana mungkin Selviwaty mengambil keuntungan sebesar Rp30 ribu rupiah dari hasil vaksin ilegal itu,” tegas pengacara kondang itu (Darmawan) kepada sejumlah wartawan.

Diketahui, vaksinasi ilegal itu berawal dari Selviwaty ingin membantu teman-temannya yang juga kolega bisnisnya untuk mendapat vaksin Covid 19 di Medan yang sempat susah pada masa itu, ditambah mereka (penerima vaksin illegal) yang takut terhadap virus Covid-19 ini. Karena pada saat itu pemerintah masih fokus kepada orang-orang Lansia (berumur 60 tahun ke atas) dan stok vaksin tidak mencukupi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  Dituding Menyuntikkan Vaksin Kosong, Ini Jawaban Dokter G

Sehingga, melalui Selviwaty diberi jalan untuk mendapat vaksin melalui dr KS dan dr II.

Bahkan seluruh upah terima kasih yang diberikan kedua dokter dari program vaksin ilegal itu diperuntukan untuk akomodasi pelaksanaan vaksin itu juga.

Hal itu jelas terungkap di fakta persidangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan.

”Upah terima kasih hasil vaksin ilegal yang diberi kedua dokter tersebut kepada Selviwaty itu tidak pernah dimintanya, hanya diberikan dan itu juga digunakan kembali untuk membayar kedua dokter tersebut dan ditambah uang pribadi selviwaty untuk  membantu orang-orang kurang mampu, yang sangat membutuhkan juga ada yang divaksin di sana. Hal itu terungkap di fakta persidangan, banyak saksi yang dihadirkan mengakui dikasih oleh Selviwaty gratis (tanpa bayar),” jelas Darmawan.

BACA JUGA:  Kabid Humas Polda Sumut Mendapat Apresiasi dari Rumah Sahabat Da’i

Darmawan, yakin orang-orang yang mengenal Selviwaty pasti tahu siapa Selviwaty, dia mana mungkin mencari kaya dari vaksin ilegal itu, penghasilannya dalam pekerjaannya saja sudah begitu memuaskan. ”Tak lebih, Selviwaty hanya ingin membantu,” katanya.

Di tempat terpisah, warga lingkungan sekitar tempat Selviwaty tinggal bernama Albert yang ditemui wartawan juga mengatakan perihal sosok Selviwaty.

“Dia (Selviwaty), orangnya suka bergaul ya, memiliki sosial tinggi. Jadi terkejut aja mendengar kondisinya seperti ini, kita doa kan semoga masalahnya lekas selesai, yang sabar menghadapi cobaan dan semoga sehat – sehat,” kata Albert.

Sebelumnya, sempat viral kasus vaksinasi ilegal di Kota Medan, dimana saat itu biaya vaksinnya sebesar 250 ribu. Dua orang dokter turut menjadi tersangka yaitu dr II dan dr KS serta Selviawaty seorang agen property mewah. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice
Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kasus Penganiayaan Antonius Tumanggor Resmi Dihentikan Lewat Restorative Justice

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Berita Terbaru