Selviwaty Berterimaksih atas Vonis Vaksinasi Ilegal

- Penulis

Minggu, 9 Januari 2022 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Mediator (foto-kiri) mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah objektif. Foto: D|Ist

Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Mediator (foto-kiri) mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah objektif. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Selviwaty melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CTLA, Mediator (foto-kiri) mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut, Kejatisu dan Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sudah objektif, memenuhi rasa keadilan dalam memutuskan Vonis Vaksinasi Ilegal.

“Selviwaty yang merupakan seorang agen property sukses Kota Medan tidak mungkin untuk mencari keuntungan memerkaya diri dengan mengakali vaksinasi yang kasusnya bersama dua dokter yaitu dr KS dan dr II,” ujar kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf, Minggu (9/1).

Darmawan menambahkan, dari vaksinasi ilegal yang sudah dilakukan beberapa  komplek di Kota Medan itu, Selviwaty tidak pernah meminta upah. Namun diberi secara suka rela oleh dr KS dan dr II sebesar Rp30 ribu per orangnya.

“Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit bangunan property saja sudah puluhan juta rupiah, jadi mana mungkin Selviwaty mengambil keuntungan sebesar Rp30 ribu rupiah dari hasil vaksin ilegal itu,” tegas pengacara kondang itu (Darmawan) kepada sejumlah wartawan.

Diketahui, vaksinasi ilegal itu berawal dari Selviwaty ingin membantu teman-temannya yang juga kolega bisnisnya untuk mendapat vaksin Covid 19 di Medan yang sempat susah pada masa itu, ditambah mereka (penerima vaksin illegal) yang takut terhadap virus Covid-19 ini. Karena pada saat itu pemerintah masih fokus kepada orang-orang Lansia (berumur 60 tahun ke atas) dan stok vaksin tidak mencukupi untuk seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Taman Cadika Ambruk Akibat Kelebihan Kapasitas

Sehingga, melalui Selviwaty diberi jalan untuk mendapat vaksin melalui dr KS dan dr II.

Bahkan seluruh upah terima kasih yang diberikan kedua dokter dari program vaksin ilegal itu diperuntukan untuk akomodasi pelaksanaan vaksin itu juga.

Hal itu jelas terungkap di fakta persidangan melalui saksi-saksi yang dihadirkan.

”Upah terima kasih hasil vaksin ilegal yang diberi kedua dokter tersebut kepada Selviwaty itu tidak pernah dimintanya, hanya diberikan dan itu juga digunakan kembali untuk membayar kedua dokter tersebut dan ditambah uang pribadi selviwaty untuk  membantu orang-orang kurang mampu, yang sangat membutuhkan juga ada yang divaksin di sana. Hal itu terungkap di fakta persidangan, banyak saksi yang dihadirkan mengakui dikasih oleh Selviwaty gratis (tanpa bayar),” jelas Darmawan.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Safari Ramadhan Secara Virtual

Darmawan, yakin orang-orang yang mengenal Selviwaty pasti tahu siapa Selviwaty, dia mana mungkin mencari kaya dari vaksin ilegal itu, penghasilannya dalam pekerjaannya saja sudah begitu memuaskan. ”Tak lebih, Selviwaty hanya ingin membantu,” katanya.

Di tempat terpisah, warga lingkungan sekitar tempat Selviwaty tinggal bernama Albert yang ditemui wartawan juga mengatakan perihal sosok Selviwaty.

“Dia (Selviwaty), orangnya suka bergaul ya, memiliki sosial tinggi. Jadi terkejut aja mendengar kondisinya seperti ini, kita doa kan semoga masalahnya lekas selesai, yang sabar menghadapi cobaan dan semoga sehat – sehat,” kata Albert.

Sebelumnya, sempat viral kasus vaksinasi ilegal di Kota Medan, dimana saat itu biaya vaksinnya sebesar 250 ribu. Dua orang dokter turut menjadi tersangka yaitu dr II dan dr KS serta Selviawaty seorang agen property mewah. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru