Medan-Mediadelegasi: Ketua Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Drs. Budi Agustono, M.S., menegaskan bahwa tidak ada praktik suap dan pengondisian suara dalam pemilihan rektor USU periode 2026-2031.
“USU memiliki mekanisme yang jelas dan terukur. Pemilihan rektor dijalankan dengan prinsip demokrasi akademik dan integritas. Tidak ada ruang bagi praktik transaksional,” katanya, seperti dilansir Mediadelegasi dari situs resmi USU.ac.id, Jumat (12/9).
Budi menyatakan hal tersebut menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik suap dan pengondisian suara dalam pemilihan rektor USU periode 2026-2031.
Pihaknya menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Budi memastikan, seluruh proses pemilihan rektor di USU berjalan sesuai ketentuan statuta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap anggota senat, menurut dia, memiliki kebebasan penuh untuk menentukan pilihan tanpa intervensi siapa pun.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa isu yang menyeret nama Prof. Evawany Yunita Aritonang, Prof. Ir. T. Sabrina, M.Agr.Sc., Ph.D., dan Prof. Luthfi Aziz Mahmud Siregar, dinilai sebagai tuduhan yang tidak berdasar dan merugikan reputasi pribadi maupun institusi.
Ia menilai isu adanya aliran dana Rp25 juta hingga Rp50 juta adalah spekulasi yang sengaja digoreng untuk merusak suasana kondusif menjelang pemilihan rektor.






