Sengkarut Yayasan Mamiyai Al-Ittihadiyah, BIN: Laporan DS Layak di-SP3-kan

Laporan DS

Medan-Mediadelegasi: Laporan DS Layak di SP3 kan, Pasca terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (SK Kemenkumham) Tahun 2019 yang di antara putusannya mengangkat Rahmadiati Siregar (RS) sebagai Ketua Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah (YASPAMAI). Belakangan menjadi sengkarut alias chaos di lingkup kepengurusan yayasan itu, hingga ke ranah hukum.

Parahnya, dua berkas Laporan Polisi (LP) dilayangkan Derliani Siregar (DS) dan Ir H Zulkifli (Z) melalui kuasa hukumnya Ramdhansyah Hasibuan (RH), yakni, ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/1066/V/2019/SPKT RESTABES dan ke Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/149/II/2020/SPK.

Tak pelak, sengkarut yayasan yang beralamat di Jalan Bromo No 25 Medan itupun menjadi perhatian penggiat sosial atau lembaga swadaya masyarakat. Menariknya, DS dan Z dicibiri tak terbukti bahkan diduga membuat laporan palsu.

“Jika ditilik dari pengakuan DS lewat seluler pada saat KS diperiksa sebagai saksi di hadapan penyidik Polrestabes Medan, maka terbilang gugurlah laporan dugaan pemalsuaan tadatangan yang dilaporkan DS itu sendiri,” kata Ketua LSM Badan Investigasi Nasional (BIN) Perwakilan Sumut, Jhoni Anthoni Harahap, Jumat (3/7), di Medan.

Apalagi dari informasi yang didapat, jelas pria yang akrab disapa Jhoni itu, bahwa DS mengakui keaslian tandatangannya yang termaktub dalam notulen rapat.

Berkas tersebut menjadi dasar pembuatan akte dan pengajuan  pembaharuan SK Menkumham No SP Anggaran AHU-AH.01.06-0008294 tertanggal 12 Maret 2019. “Maka tidaklah layak proses hukum dilakukan,” ulasnya.

Namun anehnya, jelas Jhoni, pihak pelapor malah membuat laporan lagi ke Polsek Medan Area. “Inikan aneh, besar dugaan pelapor mau meralat pengakuannya di institusi penegak hukum tersebut, dan memperalat oknum penegak hukum agar kasusnya berlanjut,” bilangnya.           

Oleh karena itu, harap Jhoni, penyidikan di jajaran Polrestabes Medan agar tegas, bila sudah tidak terbukti lagi perkara yang diadukan RH, maka selayaknya dihentikan atau mengeluarkan SP3. Bila tidak, akan menimbulkan asumsi tidak baik di mata masyarakat.

Dan bila kasus tersebut juga ditangani Polsek Medan Area, tentunya akan menimbulkan dampak yang tidak baik bagi citra kepolisian. “Kita berharap Kapolrestabes segara turuntangan menyikapi carut-marut laporan di jajarannya,” tegas Jhoni.

Dia juga menambahkan, kalau pihak penegak hukum juga melakukan penyelidikan secara cermat, bila perlu mengambil langkah hukum atas dugaan laporan palsu yang dilayangkan DS dan kawan-kawan (Dkk).

Pos terkait