Medan-Mediadelegasi: Laporan DS Layak di SP3 kan, Pasca terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (SK Kemenkumham) Tahun 2019 yang di antara putusannya mengangkat Rahmadiati Siregar (RS) sebagai Ketua Yayasan Amal & Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al Ittihadiyah (YASPAMAI). Belakangan menjadi sengkarut alias chaos di lingkup kepengurusan yayasan itu, hingga ke ranah hukum.
Parahnya, dua berkas Laporan Polisi (LP) dilayangkan Derliani Siregar (DS) dan Ir H Zulkifli (Z) melalui kuasa hukumnya Ramdhansyah Hasibuan (RH), yakni, ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/1066/V/2019/SPKT RESTABES dan ke Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/149/II/2020/SPK.
Tak pelak, sengkarut yayasan yang beralamat di Jalan Bromo No 25 Medan itupun menjadi perhatian penggiat sosial atau lembaga swadaya masyarakat. Menariknya, DS dan Z dicibiri tak terbukti bahkan diduga membuat laporan palsu.
“Jika ditilik dari pengakuan DS lewat seluler pada saat KS diperiksa sebagai saksi di hadapan penyidik Polrestabes Medan, maka terbilang gugurlah laporan dugaan pemalsuaan tadatangan yang dilaporkan DS itu sendiri,” kata Ketua LSM Badan Investigasi Nasional (BIN) Perwakilan Sumut, Jhoni Anthoni Harahap, Jumat (3/7), di Medan.
Apalagi dari informasi yang didapat, jelas pria yang akrab disapa Jhoni itu, bahwa DS mengakui keaslian tandatangannya yang termaktub dalam notulen rapat.
Berkas tersebut menjadi dasar pembuatan akte dan pengajuan pembaharuan SK Menkumham No SP Anggaran AHU-AH.01.06-0008294 tertanggal 12 Maret 2019. “Maka tidaklah layak proses hukum dilakukan,” ulasnya.
Namun anehnya, jelas Jhoni, pihak pelapor malah membuat laporan lagi ke Polsek Medan Area. “Inikan aneh, besar dugaan pelapor mau meralat pengakuannya di institusi penegak hukum tersebut, dan memperalat oknum penegak hukum agar kasusnya berlanjut,” bilangnya.
Oleh karena itu, harap Jhoni, penyidikan di jajaran Polrestabes Medan agar tegas, bila sudah tidak terbukti lagi perkara yang diadukan RH, maka selayaknya dihentikan atau mengeluarkan SP3. Bila tidak, akan menimbulkan asumsi tidak baik di mata masyarakat.
Dan bila kasus tersebut juga ditangani Polsek Medan Area, tentunya akan menimbulkan dampak yang tidak baik bagi citra kepolisian. “Kita berharap Kapolrestabes segara turuntangan menyikapi carut-marut laporan di jajarannya,” tegas Jhoni.
Dia juga menambahkan, kalau pihak penegak hukum juga melakukan penyelidikan secara cermat, bila perlu mengambil langkah hukum atas dugaan laporan palsu yang dilayangkan DS dan kawan-kawan (Dkk).
“Kemungkinan langkah dugaan laporan palsu ini akan dilakukan terlapor, mengingat rapat notulen sudah dilakukan sebagaimana mestinya, dan notaris juga sudah membenarkan,” sebutnya.
Terkait hal itu, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, kasus Panti Asuhan itu tetap dia terima. “Namun setelah diproses akan ketahuan kalau laporan tersebut sudah dilaporkan diinstitusi yang lain maka bisa kita hentikan,” kata Faidir.
Sebelumnya, Kusmaini Siregar (KS) sebagai pengurus YASPAMAI yang termaktub dalam SK Kemenhum Tahun 2019 mengatakan, untuk kelangsungan kepengurusan dikarenakan Ketua Yayasan Nurhayati Siregar (NH) meninggal dunia, maka dilakukan rapat dengan mengundang seluruh pendiri dan Pengurus yayasan.
Dalam rapat tersebut, jelas Kusmaini Siregar satu orang anggota pembina dan satu orang pengurusnya tidak hadir walaupun sudah diundang berulang kali. Namun rapat tersebut tetap berlangsung dan hasilnya dari musyawarah tersebut diputuskan Rahmadiati Siregar (RS) sebagai Ketua YASPAMAI menggantikan almarhumah NH.
Kemudian hasil notulen rapat atau musyawarah tersebut ditindaklanjuti dengan pengurusan akta perubahan, di notaris Darwin Sjam Manda SH, bernomor 29, tertanggal 20 Februari 2019. “Namun tidak merubah prinsip dasar AD/ART,” jelasnya.
Selanjutnya, dari SK Menkumham YASPAMAI nomor AHU-2276.AH.01.04 tahun 2012 terbitlah perubahan kepengurusan SP Anggaran AHU-AH.01.06-0008294 tanggal 12 Maret 2019 yang kedudukannya tidak berubah.
Namun, lanjutnya, perubahan pengurus YASPAMAI dari Kemenkumham tidak diterima Z dan DS yang pada akhirnya melalui advokat RH melaporkan ke Polrestabes dengan nomor : LP/1066/V/2019/SPKT RESTABES MEDAN, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel, sebagaimana pasal 263 KUHPidana.
Dijelaskan KS, dirinya saat dimintai di ruangan penyidik menelpon DS. “Di hadapan penyidik melalui seluler DS mengakui bahwa tanda tangan yang dilaporkan palsu itu tidak benar, namun DS mengakui menandatangani notulen rapat dalam keadaan terpaksa,” tegasnya.
Namun anehnya jelas KS lagi, belum adanya hasil penyelidikan di Polrestabes, tapi DS dkk melaporkan kembali ke Polsek Medan Area dengan persoalan yang sama, dengan nomor: LP/149/II/2020/SPK Medan Area, tanggal 25 Februari 2020. “Saya binggung kok bisa dalam satu perkara yang sama ada dua laporan,” bilangnya. D|Med 41