“Kemungkinan langkah dugaan laporan palsu ini akan dilakukan terlapor, mengingat rapat notulen sudah dilakukan sebagaimana mestinya, dan notaris juga sudah membenarkan,” sebutnya.
Terkait hal itu, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, kasus Panti Asuhan itu tetap dia terima. “Namun setelah diproses akan ketahuan kalau laporan tersebut sudah dilaporkan diinstitusi yang lain maka bisa kita hentikan,” kata Faidir.
Sebelumnya, Kusmaini Siregar (KS) sebagai pengurus YASPAMAI yang termaktub dalam SK Kemenhum Tahun 2019 mengatakan, untuk kelangsungan kepengurusan dikarenakan Ketua Yayasan Nurhayati Siregar (NH) meninggal dunia, maka dilakukan rapat dengan mengundang seluruh pendiri dan Pengurus yayasan.
Dalam rapat tersebut, jelas Kusmaini Siregar satu orang anggota pembina dan satu orang pengurusnya tidak hadir walaupun sudah diundang berulang kali. Namun rapat tersebut tetap berlangsung dan hasilnya dari musyawarah tersebut diputuskan Rahmadiati Siregar (RS) sebagai Ketua YASPAMAI menggantikan almarhumah NH.
Kemudian hasil notulen rapat atau musyawarah tersebut ditindaklanjuti dengan pengurusan akta perubahan, di notaris Darwin Sjam Manda SH, bernomor 29, tertanggal 20 Februari 2019. “Namun tidak merubah prinsip dasar AD/ART,” jelasnya.
Selanjutnya, dari SK Menkumham YASPAMAI nomor AHU-2276.AH.01.04 tahun 2012 terbitlah perubahan kepengurusan SP Anggaran AHU-AH.01.06-0008294 tanggal 12 Maret 2019 yang kedudukannya tidak berubah.
Namun, lanjutnya, perubahan pengurus YASPAMAI dari Kemenkumham tidak diterima Z dan DS yang pada akhirnya melalui advokat RH melaporkan ke Polrestabes dengan nomor : LP/1066/V/2019/SPKT RESTABES MEDAN, atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel, sebagaimana pasal 263 KUHPidana.
Dijelaskan KS, dirinya saat dimintai di ruangan penyidik menelpon DS. “Di hadapan penyidik melalui seluler DS mengakui bahwa tanda tangan yang dilaporkan palsu itu tidak benar, namun DS mengakui menandatangani notulen rapat dalam keadaan terpaksa,” tegasnya.
Namun anehnya jelas KS lagi, belum adanya hasil penyelidikan di Polrestabes, tapi DS dkk melaporkan kembali ke Polsek Medan Area dengan persoalan yang sama, dengan nomor: LP/149/II/2020/SPK Medan Area, tanggal 25 Februari 2020. “Saya binggung kok bisa dalam satu perkara yang sama ada dua laporan,” bilangnya. D|Med 41