“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.Korban lagi-lagi tertipu dan kembali mengirimkan uang permintaan pelaku sehingga total uang yang diberikan ke pelaku mencapai Rp 1,35 miliar. Namun, lagi-lagi anak korban tak juga masuk polisi.
Sadar dirinya tertipu, akhirnya korban datang ke Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa 16 saksi hingga akhirnya NW ditangkap dan jadi tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam 4 tahun penjara,” sebutnya.D|Red