Karantina Sumut Musnahkan Hewan dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp3,81 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karantina Sumut Musnahkan Hewan dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp3,81 Miliar. Foto : Ist.

Karantina Sumut Musnahkan Hewan dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp3,81 Miliar. Foto : Ist.

Deli Serdang-Mediadelegasi : Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) melakukan pemusnahan terhadap hewan dan tumbuhan ilegal yang diselundupkan dari luar negeri. Pemusnahan ini dilakukan di fasilitas Karantina Sumut dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.

Komoditas yang dimusnahkan antara lain 256 ekor ayam jago aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 ekor musang, 2 ekor kelinci patogonia asal Argentina, 1 koli tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, serta cairan suplemen dan pakan hewan. Seluruh komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.

Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan karantina seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Karantina Sumut berupaya melindungi negara dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat.

Total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,81 miliar. Pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan karantina dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal.

BACA JUGA:  Musda IV KAHMI: Mansyur Pasaribu Layak Lanjutkan Kepemimpinan

Sebelum dilakukan pemusnahan, hewan diberikan perlakuan bius anastesi atau pemingsanan sesuai standar protokol kesejahteraan hewan. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan gabungan di dua lokasi yang dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 lalu. Yakni di Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Karantina Sumut berupaya melindungi negara dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal.

Karantina Sumut mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan.

BACA JUGA:  Vaksinasi Hewan di Sugiharjo Batangkuis

Seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur, serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pemusnahan hewan dan tumbuhan ilegal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan karantina dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal. Karantina Sumut akan terus berupaya melindungi negara dari ancaman biologis dan menjaga kesehatan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB