Karantina Sumut Musnahkan Hewan dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp3,81 Miliar

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karantina Sumut Musnahkan Hewan dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp3,81 Miliar. Foto : Ist.

Karantina Sumut Musnahkan Hewan dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp3,81 Miliar. Foto : Ist.

Deli Serdang-Mediadelegasi : Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) melakukan pemusnahan terhadap hewan dan tumbuhan ilegal yang diselundupkan dari luar negeri. Pemusnahan ini dilakukan di fasilitas Karantina Sumut dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.

Komoditas yang dimusnahkan antara lain 256 ekor ayam jago aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 ekor musang, 2 ekor kelinci patogonia asal Argentina, 1 koli tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, serta cairan suplemen dan pakan hewan. Seluruh komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.

Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan karantina seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Karantina Sumut berupaya melindungi negara dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat.

Total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,81 miliar. Pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan karantina dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal.

BACA JUGA:  Wujudkan Kepedulian Perusahaan Atasi Banjir

Sebelum dilakukan pemusnahan, hewan diberikan perlakuan bius anastesi atau pemingsanan sesuai standar protokol kesejahteraan hewan. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan gabungan di dua lokasi yang dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 lalu. Yakni di Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Karantina Sumut berupaya melindungi negara dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal.

Karantina Sumut mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan.

BACA JUGA:  Personel Polsek Galang Patroli Rutin ke SPBU

Seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur, serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pemusnahan hewan dan tumbuhan ilegal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan karantina dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal. Karantina Sumut akan terus berupaya melindungi negara dari ancaman biologis dan menjaga kesehatan masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru