Deli Serdang-Mediadelegasi : Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) melakukan pemusnahan terhadap hewan dan tumbuhan ilegal yang diselundupkan dari luar negeri. Pemusnahan ini dilakukan di fasilitas Karantina Sumut dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator.
Komoditas yang dimusnahkan antara lain 256 ekor ayam jago aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 ekor musang, 2 ekor kelinci patogonia asal Argentina, 1 koli tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, serta cairan suplemen dan pakan hewan. Seluruh komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan karantina seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Karantina Sumut berupaya melindungi negara dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat.
Total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,81 miliar. Pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan karantina dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal.
Sebelum dilakukan pemusnahan, hewan diberikan perlakuan bius anastesi atau pemingsanan sesuai standar protokol kesejahteraan hewan. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan gabungan di dua lokasi yang dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 lalu. Yakni di Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Karantina Sumut berupaya melindungi negara dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal.
Karantina Sumut mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan.
Seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur, serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemusnahan hewan dan tumbuhan ilegal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan karantina dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal. Karantina Sumut akan terus berupaya melindungi negara dari ancaman biologis dan menjaga kesehatan masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






