Seorang IRT ditangkap di deliserdang, tipu warga Millyaran Rupiah

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang IRT yang menipu warga Rp 1,3 M modus masuk polisi. (Foto: Dok Polda Sumut).

Tampang IRT yang menipu warga Rp 1,3 M modus masuk polisi. (Foto: Dok Polda Sumut).

Deli Serdang-Mediadelegasi: Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW, Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi tipu-tipu dengan modus menjanjikan anak korban bisa masuk polisi. Dari aksinya itu pelaku meraup Rp 1,3 miliar.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, korban bernama Afnir, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

“Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” Kata Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

Korban lalu percaya pada iming-iming pelaku dan memenuhi permintaan pelaku dengan membayar secara bertahap. Pembayaran tercatat dalam sejumlah kwitansi. Namun anak korban tak kunjung masuk polisi. Bukannya mengembalikan uang, NW malah menawarkan anak korban masuk Akpol.

BACA JUGA:  Polresta Deli Serdang Patroli Asmara Subuh

“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.Korban lagi-lagi tertipu dan kembali mengirimkan uang permintaan pelaku sehingga total uang yang diberikan ke pelaku mencapai Rp 1,35 miliar. Namun, lagi-lagi anak korban tak juga masuk polisi.

Sadar dirinya tertipu, akhirnya korban datang ke Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa 16 saksi hingga akhirnya NW ditangkap dan jadi tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam 4 tahun penjara,” sebutnya.D|Red

BACA JUGA:  Tak Punya Biaya Persalinan, Terus Diuber Pihak RSCM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Berita Terbaru