Seorang IRT ditangkap di deliserdang, tipu warga Millyaran Rupiah

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang IRT yang menipu warga Rp 1,3 M modus masuk polisi. (Foto: Dok Polda Sumut).

Tampang IRT yang menipu warga Rp 1,3 M modus masuk polisi. (Foto: Dok Polda Sumut).

Deli Serdang-Mediadelegasi: Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW, Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi tipu-tipu dengan modus menjanjikan anak korban bisa masuk polisi. Dari aksinya itu pelaku meraup Rp 1,3 miliar.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, korban bernama Afnir, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Korban dan pelaku berkenalan pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi yang bertugas di Polres Sergai.

“Korban dijanjikan atau diiming-imingi, anaknya dimasukkan ke dalam Brigadir Kepolisian. Untuk itu korban diminta membayar sejumlah Rp 500 juta,” Kata Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

Korban lalu percaya pada iming-iming pelaku dan memenuhi permintaan pelaku dengan membayar secara bertahap. Pembayaran tercatat dalam sejumlah kwitansi. Namun anak korban tak kunjung masuk polisi. Bukannya mengembalikan uang, NW malah menawarkan anak korban masuk Akpol.

BACA JUGA:  Destinasi Murah di Medan dan sekitarnya untuk Liburan Lebaran 2025.

“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkapnya.Korban lagi-lagi tertipu dan kembali mengirimkan uang permintaan pelaku sehingga total uang yang diberikan ke pelaku mencapai Rp 1,35 miliar. Namun, lagi-lagi anak korban tak juga masuk polisi.

Sadar dirinya tertipu, akhirnya korban datang ke Polda Sumut untuk membuat laporan pada 8 Februari 2024. Petugas pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa 16 saksi hingga akhirnya NW ditangkap dan jadi tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam 4 tahun penjara,” sebutnya.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang
Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai
​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan
​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh
​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​
Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar
Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:02 WIB

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen

Senin, 22 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:12 WIB

Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:07 WIB

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh

Berita Terbaru