SKB Pedoman Implementasi Pasal Tertentu, Angin Segar Media Siber

- Penulis

Kamis, 24 Juni 2021 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam. Foto: Kemenko Polhukam RI|dok

Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam. Foto: Kemenko Polhukam RI|dok

Jakarta-Mediadelegasi: Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE dapat memberikan perlindungan masyarakat. “Ini angin segar buat pengelolaan media siber di tanah air,” kata Teguh Santosa.

Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangan tertulis, Rabu sore kemarin, berharap, sambil menunggu revisi terbatas UU ITE, pedoman implementatif yang diteken tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

Mahfud mengatakan, pedoman ini dibuat tak lama setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, mulai kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), korba, terlapor, hingga pelapor.

Pada prinsipnya, tegas Mahfud, pedoman ini merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap memakan korban karena mengandung pasal karet, kriminalisasi, dan diskriminasi.

BACA JUGA:  Hujan Deras dan Kenaikan Air Sungai Penyebab Banjir di Medan

TONTON VIDEONYA: Jerat UU ITE & Nasib Kuli Tinta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru